sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja gagal beredar setelah berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi, Sabtu (15/7/2023).
Barang barang haram tersebut diamankan dari tangan 14 tersangka pengedar terdiri dari 12 laki laki dan 2 perempuan. Mereka diamankan di wilayah berbeda yakni kecamatan Cicurug, Cibadak, Caringin, Parungkuda, Cidahu, Palabuhanratu, Cicantayan, dan Parungkuda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didamping Kasatnarkoba AKP, Enjo Sutarjo serta Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan ke-14 tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cicurug sebanyak 2 orang laki laki berinial TR dan RA dengan 90 paket sabu seberat 37,67 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tersangka yang diamankan di Kecamatan Cibadak sebanyak 3 orang berinisial AR, NS dan EH dengan barang bukti sebanyak 30 paket sabu seberat 11,04 gram.
Sementara, 2 perempuan berinisial NA dan SF diamankan polisi karena kedapatan memiliki barang bukti 11 paket sabu seberat 2,84 gram.
“Tersangka yang Cibadak ini memang pada saat diamankan oleh Tim Opsnal, mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang di semak semak, namun berhasil diamankan oleh tim kita,” ujar Maruly.
Sementara, untuk tersangka yang diamankan di Caringin satu orang berinisial MG dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 27, 11 gram, ditambah satu orang berinisial IN diamankan di Parungkuda dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 9,48 gram.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satnarkoba mengamankan satu tersangka berinisial AW di kecamatan Cidahu dengan 6 paket Sabu seberat 3,44 gram.
Masih kata Maruly, perburuan Tim Opsnal terus berlanjut dan kembali mengamankan 2 tersangka berinisial DG dan DI di Palabuhanratu berikut barang bukti 6 paket Sabu seberat 10,72 gram. Kemudian, di Cicantayan diamankan satu tersangka berinisial SW dengan 29 paket sabu seberat 7,23 gram.
“Satu orang berinisial DP diamankan di wilayah Parungkuda dengan barang bukti 12 paket ganja seberat 2,45 Kg. Dari beberapa kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil Satnarkoba ini, dilakukan dalam satu bulan kebelakang,” jelasnya.
Lanjut Maruly, adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yang telah berhasil diamankan, mereka memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi barang barang haram tersebut dilakukan dengan bertemu langsung atau dengan sistem tempel.
“Sistem tempel dimaksud barangnya dititipkan kita bilang. Para tersangka ini diterapkan dengan UU nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan Pasal 111, 112 dan 114, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.