Seperti Firdan asal Sukabumi, kini bisa umrah mandiri tanpa biro dan legal

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria asal Sukabumi melakukan umrah mandiri via jalur darat - Ist

Pria asal Sukabumi melakukan umrah mandiri via jalur darat - Ist

sukabumiheadline.com – Umrah mandiri kini dilegalkan pemerintah. Dengan begitu, calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun legalisasi umrah mandiri tersebut sudah disetujui pemerintah bersama DPR RI lewat UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86 dilihat dari salinan UU No 14 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri.

Pemerintah Arab Saudi sendiri saat ini telah mengubah regulasi yang mengatur tentang umrah mandiri, di mana setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).

Baca Juga :  Kemenag Jengkel Saudi Izinkan Umrah Mandiri dengan Visa Turis, MUI: Asyik

Umrah mandiri melalui jalur darat

Untuk informasi, pemerintah Arab Saudi sendiri saat ini terus mempromosikan umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Selain itu, umrah mandiri juga banyak dilakukan oleh banyak Muslim asal Indonesia. Bahkan, banyak dari mereka melakukan umrah mandiri melalui jalur darat, karena dinilai lebih murah dari sisi biaya.

Seperti dilakukan oleh salah seorang warga Sukabumi, Jawa Barat, Firdan. Melalui akun Instagram pribadinya, @akangfirdan, ia membagikan momen berkesan saat melakukan umrah mandiri melalui jalur darat.

Umrah mandiri scaled
Jemaah umrah dengan menggunakan jasa biro umrah – sukabumiheadline.com

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan alasan pemerintah melegalkan umrah mandiri karena menyesuaikan perkembangan regulasi yang di Arab Saudi.

Baca Juga :  Nasib Pria WNI Dibui di Saudi Gegara Pegang Payudara Wanita Lebanon saat Umrah

“Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2025. Nah UU (tersebut) tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia atau kerajaan Saudi Arabia pada saat ini pintu atau gerbang untuk pelaksanaan haji mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” katanya, dikutip Ahad (26/10/2025).

Dengan begitu, lanjut Dahnil, Indonesia harus memiliki regulasi yang kompatibel dan menyesuaikan dengan Arab Saudi terkait hal tersebut.

Dahnil menjelaskan pemerintah ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri. Karenanya, UU terkait legalisasi umrah mandiri diresmikan sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah.

“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil.

Berita Terkait

Kisah mualaf Nio Cwan Chung asal Sukabumi, kini Komisaris Independen Bank BUMN
Raja Langkat Sutan Muhammad Syekh dimakamkan di Palabuhanratu Sukabumi
Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu
PBNU protes keras tayangan Trans7
Cendekiawan Muslim asal Sukabumi raih Tohoku University International Award
Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet
Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam
Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Seperti Firdan asal Sukabumi, kini bisa umrah mandiri tanpa biro dan legal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Kisah mualaf Nio Cwan Chung asal Sukabumi, kini Komisaris Independen Bank BUMN

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Raja Langkat Sutan Muhammad Syekh dimakamkan di Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:00 WIB

PBNU protes keras tayangan Trans7

Berita Terbaru

Kenalin Koboy Sukabumi, si abah legend yang nyentrik dan pede abis - Ist

Konten

Kenalin Koboy Sukabumi: Si abah legend penembus mesin waktu

Minggu, 26 Okt 2025 - 01:40 WIB