Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

sukabumiheadline.com – Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) akan mengajukan pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui legislatif atau DPRD Jabar. Usulan pemakzulan itu merupakan bentuk protes kebijakan terkait larangan studi tur.

Dalam pernyataannya, SP3JB berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes kebijakan Dedi Mulyadi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA, pada Senin (25/8/2025). Namun, diketahui rencana aksi tersebut kemudian dibatalkan.

Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda, dikutip sukabumiheadline.com pada Selasa (26/8/2025), tidak menampik jika pihaknya sudah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi. Namun, Dedi tetap melarang adanya kegiatan study tour.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pembatalan aksi di Gedung Sate, Herdi mengaku jika aksi ini hanya ditunda untuk mencoba melakukan diplomasi dan dialogis bersama legislatif baik DPR RI ataupun DPRD Jabar.

“Ya, kalau tidak ada sama sekali baru kita akan turun aksi. Kita meminta kepala daerah, gubernur untuk mengkaji ulang dan juga meminta untuk betul-betul mencermati revisi yang diajukan atau rekomendasi revisi yang diajukan oleh SP3JB,” kata Herdi.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya bisa diajukan pemakzulan,” ungkapnya.

Punya bukti makzulkan Dedi Mulyadi

Menurut Herdi, usulan pemakzulan terhadap Dedi Mulyadi memiliki proses yang panjang. Namun, ia memiliki keyakinan karena punya bukti kuat agar pemakzulan dapat dilakukan DPRD.

“Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” papar Herdi.

Adapun Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

“Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi,” sambung dia.

Berita Terkait

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ
Warga Sukabumi wajib tahu, begini 3 cara mudah lapor jalan rusak secara online
Profil Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal resmi jabat Kapolda Jabar
DPRD Jabar bahas usulan ganti nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda
Termasuk Sukabumi, daftar 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat punya kapolres baru
Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:41 WIB

Warga Sukabumi wajib tahu, begini 3 cara mudah lapor jalan rusak secara online

Senin, 6 Juli 2026 - 01:22 WIB

Profil Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal resmi jabat Kapolda Jabar

Berita Terbaru

Ilustrasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan menagih pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:39 WIB