sukabumiheadline.com l CICURUG – Entah apa yang ada di benak seorang wanita Sukabumi, Jawa Barat ini. Ia nekad menjual barang haram berupa sabu, meskipun ia sudah memiliki usaha halal, yakni jualan mie ayam.
Anehnya, uang halal yang ia peroleh dari hasil menjual mie ayam kemudian ia gunakan sebagai modal untuk melakukan jual beli serbuk haram tersebut.
Sialnya, belum juga wanita berinisial NA asal Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu meraup untung, dirinya sudah diciduk polisi. NA pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap ibu muda berusia 35 tahun itu bersama sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di 8 titik berbeda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan 14 orang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari 14 orang diantaranya 12 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Baca lengkap: Selusin Pria dan Dua Wanita Kabupaten Sukabumi Diancam Penjara Seumur Hidup
Adapun dari dua tersangka perempuan tersebut, salah satunya adalah NA yang sehari-hari berjualan mie ayam dan SF, seorang residivis yang sudah lama diincar polisi.
“Dua wanita ini bagian dari pada penerapan Pasal 114 yaitu mengedarkan dari barang bukti narkotika. Dari pendalaman bahwa satu orang tersangka yang wanita adalah residivis kasus yang sama narkotika,” ujar Maruly dalam keterangannya pada Sabtu (15/7/2023) lalu.
Setelah dilakukan pendalaman, tambah Maruly, diketahui wanita tersebut sudah mengedarkan narkotika selama dua tahun.
“Kita sedang menelusuri siapa yang memasok barang ini (narkotika jenis sabu dan ganja). Berdasarkan pendalam tim penyidik, yang wanita ini sudah menjalankan mengedarkan Narkotika selama satu tahun, dengan pertimbangan alasan ekonomi,” terang Maruly.
Sementara NA, saat ditanyai Maruly Pardede, mengaku barang narkotika tersebut miliknya bersama SF. “Milik berdua,” akunya.
Menurutnya, penjualan narkotika tersebut dilakukan dengan menggunakan telepon genggam atau aplikasi perpesanan.
“Ditelepon atau chat, lalu ditransfer dulu uangnya baru barang keluar. Sama sistem tempel, biasanya di tembok di jalan jalan. nanti diarahin nempelnya di mana,” tutur dia.
Jual Narkoba Modal Hasil Dagang Mie Ayam
Lebih jauh, NA mengaku baru satu bulan terakhir dirinya melakukan jual beli narkotika. Adapun, modal yang ia gunakan diperoleh dari hasil jualan mie ayam.
Sialnya, belum juga memperoleh keuntungan besar yang dibayangkan, NA malah keburu terciduk polisi dan harus mendekam di sel.
“Baru sebulan, modalnya dari hasil dagang mie ayam. Belum ada keuntungannya. Nyesel banget, lebih enak jualan mie ayam,” keluhnya.