Setelah perpanjangan masa jabatan, kades dan BPD di Sukabumi akan dapat uang pensiun

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kepala desa (Kades) di Sukabumi dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kades. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota BPD. Selain uang pensiun, kades di Sukabumi juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kades.

Baca Juga :  Bersiap Jadi ASN, Perangkat Desa di Sukabumi Bakal Tersenyum

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kades. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%
Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara
Tak lagi Kemenag, Pengadilan Agama kini di bawah Mahkamah Agung
Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?
Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan
Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%

Senin, 25 November 2024 - 03:21 WIB

Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Tak lagi Kemenag, Pengadilan Agama kini di bawah Mahkamah Agung

Berita Terbaru