Siapkan langkah hukum, Kemendagri minta Pemda data ormas meresahkan

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto - Pemkot Bogor

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto - Pemkot Bogor

sukabumiheadline.com –. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mendata organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dan para investor.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.

“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Pembangunan Jemaah Haji Wajib Bawa Kresek, Sandal Rawan Hilang di Arab Saudi Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.

“Nah sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” ucapnya. Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan.

“Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana. Bima mengatakan, saat ini Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah.

Baca Juga :  Ulah DC picu bentrok dua ormas di Sukabumi, 7 anggota Garis dan PP ditangkap

“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” tandasnya.

Untuk informasi, organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka. Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Berita Terkait

Sakit hati diputus pacar, gadis asal Bogor ini rayakan ultah dihibur petugas damkar
KDM kirim remaja nakal ke barak militer: Pemda, Panglima TNI dukung, ditolak P2G dan Komnas HAM
Menko Polkam: Premanisme berkedok ormas harus ditindak, hukum ditegakkan
May Day, ini 6 poin tuntutan buruh ke Prabowo Subianto
Peringatkan Dedi Mulyadi, Hercules GRIB Jaya: Saya punya anak buah 500 ribu di Jabar
Soal cabut moratorium pemekaran DOB: Kabupaten Sukabumi Utara belum ada hilal
Iuran terus tapi sampah numpuk di pasar, Dedi Mulyadi: Audit dan laporkan ke polisi
Razman Arif Nasution ultimatum Dedi Mulyadi: Jangan ganggu GRIB Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:00 WIB

Siapkan langkah hukum, Kemendagri minta Pemda data ormas meresahkan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:00 WIB

Sakit hati diputus pacar, gadis asal Bogor ini rayakan ultah dihibur petugas damkar

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:40 WIB

KDM kirim remaja nakal ke barak militer: Pemda, Panglima TNI dukung, ditolak P2G dan Komnas HAM

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:26 WIB

Menko Polkam: Premanisme berkedok ormas harus ditindak, hukum ditegakkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:13 WIB

May Day, ini 6 poin tuntutan buruh ke Prabowo Subianto

Berita Terbaru