Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boikot Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/5/2025) - Istimewa

Boikot Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/5/2025) - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menolak wacana penggabungan 9 kecamatan ke Kota Sukabumi. Anggota Komisi IV Uden Abdunn Natsir menegaskan pentingnya kajian yang matang sebelum wacana pemekaran atau penggabungan wilayah diputuskan.

Seperti diketahui, di tengah wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), muncul gagasan rencana penggabungan sejumlah kecamatan dari kabupaten ke Kota Sukabumi.

“Saya pribadi lebih setuju pemekaran. Kabupaten Sukabumi Utara, misalnya, bisa jadi kabupaten sendiri. Tapi kalau wacana penggabungan ke Kota Sukabumi? Saya belum sepakat,” kata Uden dikutip Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, isu penggai semula berkembang di ruang diskusi publik. Namun, kini mulai merambat ke ranah politik dan pemerintahan.

Baca Juga :  SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Komisi IV: Perlu Waktu Lama Bertemu Ketua Komisi III

Menurut Uden, isu ini tak bisa dipandang sebagai sekadar penataan administratif. Dikatakan Uden, keputusan memekarkan atau menggabungkan wilayah dengan daerah lain menyangkut nasib masyarakat, baik dalam hal pelayanan publik, ekonomi, maupun politik representatif.

Ia menilai, pemekaran KSU justru membuka peluang percepatan pembangunan, terutama di wilayah utara yang selama ini dianggap masih tertinggal dalam pelayanan infrastruktur dan pemerintahan.

“Kalau jadi kabupaten sendiri, pelayanan akan lebih dekat, koordinasi antarinstansi juga lebih cepat. Itu bisa mempercepat pemerataan,” ujarnya.

Karenanya, Uden menolak gagasan sebagian wilayah kabupaten harus diserahkan ke kota. Menurutnya, kapasitas pemerintahan Kota Sukabumi saat ini masih terbatas, baik dari sisi anggaran, tata kelola, maupun pelayanan publik.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi nilai visi Mubarokah lebih banyak seremonial

“Menambah sembilan kecamatan bukan memperkuat, malah bisa membebani. Kota Sukabumi masih punya pekerjaan rumah sendiri, jangan sampai justru jadi beban baru,” katanya.

Selain persoalan administratif, Uden menyoroti dampak ekonomi yang muncul dari rencana penggabungan wilayah. Salah satu isu paling krusial adalah perbedaan Upah Minimum Regional (UMR) antara Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Buruh di kabupaten tentu khawatir standar upah mereka turun kalau masuk ke kota. Mereka tidak ingin haknya berkurang. Ini suara yang harus kita dengar,” tegasnya.

Berita Terkait

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan
DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:20 WIB

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131