Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boikot Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/5/2025) - Istimewa

Boikot Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/5/2025) - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menolak wacana penggabungan 9 kecamatan ke Kota Sukabumi. Anggota Komisi IV Uden Abdunn Natsir menegaskan pentingnya kajian yang matang sebelum wacana pemekaran atau penggabungan wilayah diputuskan.

Seperti diketahui, di tengah wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), muncul gagasan rencana penggabungan sejumlah kecamatan dari kabupaten ke Kota Sukabumi.

“Saya pribadi lebih setuju pemekaran. Kabupaten Sukabumi Utara, misalnya, bisa jadi kabupaten sendiri. Tapi kalau wacana penggabungan ke Kota Sukabumi? Saya belum sepakat,” kata Uden dikutip Sabtu (18/10/2025).

Untuk informasi, isu penggai semula berkembang di ruang diskusi publik. Namun, kini mulai merambat ke ranah politik dan pemerintahan.

Menurut Uden, isu ini tak bisa dipandang sebagai sekadar penataan administratif. Dikatakan Uden, keputusan memekarkan atau menggabungkan wilayah dengan daerah lain menyangkut nasib masyarakat, baik dalam hal pelayanan publik, ekonomi, maupun politik representatif.

Ia menilai, pemekaran KSU justru membuka peluang percepatan pembangunan, terutama di wilayah utara yang selama ini dianggap masih tertinggal dalam pelayanan infrastruktur dan pemerintahan.

“Kalau jadi kabupaten sendiri, pelayanan akan lebih dekat, koordinasi antarinstansi juga lebih cepat. Itu bisa mempercepat pemerataan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Karenanya, Uden menolak gagasan sebagian wilayah kabupaten harus diserahkan ke kota. Menurutnya, kapasitas pemerintahan Kota Sukabumi saat ini masih terbatas, baik dari sisi anggaran, tata kelola, maupun pelayanan publik.

“Menambah sembilan kecamatan bukan memperkuat, malah bisa membebani. Kota Sukabumi masih punya pekerjaan rumah sendiri, jangan sampai justru jadi beban baru,” katanya.

Selain persoalan administratif, Uden menyoroti dampak ekonomi yang muncul dari rencana penggabungan wilayah. Salah satu isu paling krusial adalah perbedaan Upah Minimum Regional (UMR) antara Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Buruh di kabupaten tentu khawatir standar upah mereka turun kalau masuk ke kota. Mereka tidak ingin haknya berkurang. Ini suara yang harus kita dengar,” tegasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi
Audiensi Forum CJH 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi janji perjuangkan aspirasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:51 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi

Berita Terbaru

Bek Persib, Federico Barba - sukabumiheadline.com

Olahraga

Persib vs PSM Makassar: Barba siap, Teja wanti-wanti

Kamis, 25 Des 2025 - 20:30 WIB