SKB 3 Menteri Geser Satu Hari Tanggal Libur Hari Besar Islam

- Redaksi

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pawai obor memeringati Tahun Baru Islam 1 Muharram. l Istimewa

Pawai obor memeringati Tahun Baru Islam 1 Muharram. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi  Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dengan terbitnya SKB tersebut, maka Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Namun begitu, menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya waktu liburnya yang berubah.

Baca Juga :  Pelajari AlQuran untuk Hina Islam, Wendy Lofu Malah Mualaf

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” ujar Kamaruddin, dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).

Tak hanya Tahun Baru Islam 1 Muharram, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW juga digeser. Dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 Masehi ditiadakan.

Kebijakan tersebut, kata Kamaruddin, dibuat pemerintah sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:28 WIB

Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Jumat, 21 November 2025 - 12:30 WIB

Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang mencukur bulu alis - sukabumiheadline.com

Hikmah

Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Selasa, 25 Nov 2025 - 02:00 WIB