Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kerja sosial merawat wanita lansia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi kerja sosial merawat wanita lansia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gaji Asisten Rumah Tangga (ART) kini mulai ramai diperbincangkan setelah Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan oleh DPR RI pada 21 April 2026 lalu.

Dalam undang-undang ini diatur tentang jam kerja, upah, hingga perlindungan bagi para PRT. Mereka juga berhak atas pelatihan yang dapat meningkatkan kapasitas kerja.

Ilustrasi asisten rumah tangga atau ART
Ilustrasi asisten rumah tangga atau ART – Ist

Untuk diketahui, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024, rata-rata gaji ART secara nasional yaitu Rp1,99 juta per bulan. Namun fakta di lapangan, gaji ART live-in lebih besar dari ART harian, juga berbeda jika ada tanggung jawab tambahan seperti mengasuh anak atau orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara menurut situs btaskee.com, besaran gaji asisten rumah tangga ditentukan oleh beberapa faktor, mulai dari lokasi kerja, biaya hidup, jobdesk, sistem kerja, fasilitas, pengalaman kerja hingga kemampuan khusus.

Ilustrasi ibu menggendong bayinya pascalahiran - sukabumiheadline.com
Ilustrasi baby sitter – sukabumiheadline.com

Perbedaan upah ART antara rumah tangga dalam satu kota bisa mencapai 40 persen, tergantung kombinasi faktor di atas.

Berdasarkan situs tersebut, kisaran gaji ART yang live-in sebesar Rp2.500.000 – Rp4.500.000, sementara untuk ART yang diupah harian berkisar dari Rp100.000 – Rp150.000. Kisaran gaji tersebut bisa lebih besar jika merangkap sebagai babysitter.

Ilustrasi asisten rumah tangga - sukabumiheadline.com
Ilustrasi asisten rumah tangga – sukabumiheadline.com

Meskipun upah menjadi salah satu poin yang diatur, namun besaran upah pekerja rumah tangga tetap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Rabu (29/4/2026) lalu.

Berita Terkait

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru

Proses evakuasi pendaki asal Sukabumi di Lombok Timur - Polres Lombok Timur

Peristiwa

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB