Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan menagih pajak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan menagih pajak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 terus menuai perhatian DPR RI.

DPR mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan intimidasi, dikaji ulang agar tidak tumpang tindih. Selanjutnya, DPR juga bakal meminta keterangan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah menjelaskan urgensi kebijakan tersebut dan mengkaji kembali implementasinya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah F. Laksono meminta setiap institusi bekerja sesuai mandat perundang-undangan.

“Kedua instansi tersebut tidak menjalankan fungsi untuk melakukan pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang pajak,” kata Dave dikutip sukabumiheadline.com dari TVR Parlemen, Jumat (31/7/2026).

Menurut Dave, kedekatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi dan edukasi tentang pentingnya kepatuhan wajib pajak.

“Fungsi kedua institusi tersebut lebih kepada koordinasi, komunikasi, dan penyampaian informasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan komisinya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan setelah masa persidangan dimulai.

Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan yang harus tetap dijaga sehingga perlu dipastikan alasan pelibatan unsur TNI dan aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan.

“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal.

Ia menilai DJP selama ini telah memiliki instrumen dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui alasan di balik kebijakan yang memperluas pelibatan aparat di luar otoritas perpajakan.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mengacu pada pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai pelibatan TNI dan Polri perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di ranah sipil.

“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” kata Agung.

Sorotan DPR muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data digital.

Kebijakan itu memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah. DJP memastikan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung.

Berita Terkait

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terbaru

Nasional

Menteri PAN-RB buka pendaftaran PNS bagi PPPK, cek jadwalnya

Rabu, 19 Agu 2026 - 23:30 WIB