TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan menagih pajak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan menagih pajak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Ketua DPR Puan Maharani menyebut keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan prajurit TNI bintara pembina desa (babinsa) untuk mengawasi kepatuhan pajak dapat menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

Pernyataan Puan merespons kebijakan DJP Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital sekaligus memperluas jangkauan pengawasan hingga tingkat desa.

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.

Menurut Puaan Maharani, saat ini masyarakat telah memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Kata Puan, kesadaran tersebut dinilai tak perlu dipersoalkan.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” kata Puan, dikutip Rabu (22/7/2026).

Puan menyampaikan DPR bakal meminta penjelasan DJP Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut.

Dikatakan oleh Politisi PDIP tersebut, pemanggilan tersebut dilakukan agar DJP Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pelibatan Babinsa saat menarik pajak.

“Nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan berkurang. Jangan sampai karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru