Sukabumi Urutan Berapa? 5 Kota di Jawa Barat dengan Tingkat Perceraian Tertinggi

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus perceraian. l Feryawi Heryadi

Ilustrasi kasus perceraian. l Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Sedikitnya 5 kabupaten/kota dengan tingkat perceraian terbanyak di Jawa Barat didominasi dengan kasus pernikahan seumur jagung. Karenanya, 5 kota/kabupaten ini juga didominasi oleh janda muda.

Selain itu, dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber, penyebab perceraian pun beragam. Mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan hingga pertengkaran.

Untuk diketahui, kasus perceraian di Jawa Barat pada 2021 mencapai 98.088 kasus atau 21,9% dari total kasus perceraian nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sekira 75,6% perceraian di provinsi ini terjadi karena cerai gugat (diajukan pihak istri), sedangkan 24,4% sisanya cerai talak (diajukan pihak suami).

Tak heran jika jumlah janda di 5 kota berikut terus bertambah setiap tahunnya.

5. Kabupaten Sukabumi

Pengadilan Agama Cibadak Palabuhanratu mencatat angka perceraian di Kabupaten Sukabumi cukup tinggi di masa pandemi. Mulai dari Januari hingga November 2021, tercatat 2.547 pasangan mengajukan perceraian.

Baca Juga :  Ke kantor polisi tak diborgol santai bawa gorengan, ini motif Abraham Michael bunuh Septian asal Sukabumi

Untuk perbandingan, perceraian di Kota Sukabumi menurut data Pengadilan Agama sepanjang Januari hingga Desember 2021 terdapat sebanyak 734 pasangan suami istri bercerai.

Dari jumlah itu, perceraian didominasi usia 30 sampai 40 tahun dengan pernikahan yang seumur jagung. Dari jumlah total pengaduan, 149 cerai talak dan 585 cerai gugat.

4. Kota Bandung

Terjadi kenaikan signifikan tingkat perceraian di Kota Bandung setiap tahunnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Ngamprah, pada 2018 terdapat 463 perkara, 2019 sebanyak 3.660 perkara, sedangkan 2020 sebanyak 4.114 perkara. Kemudian 2021 naik menjadi 4.376 perkara.

3. Kabupaten Garut

Pada 2021, tercatat angka perceraian di Garut meningkat 5%. Secara keseluruhan ada sekitar 5.700 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Garut.

Baca Juga :  Ngeri! Penampakan Jalan Sukabumi-Sagaranten amblas, tanah retak hingga permukiman

Faktor penyebab tingginya angka perceraian di kota penghasil dodol ini adalah ekonomi, yang menjadikan pasangan suami istri lebih memilih berpisah daripada harus melanjutkan pernikahan.

2. Kabupaten Cirebon

Pandemi yang menyebabkan orang-orang kehilangan pekerjaan menjadi faktor penyebab utama pasangan suami istri memilih untuk bercerai.

Pada 2021 lalu, angka perceraian di Kabupaten Cirebon sebanyak 7.551 kasus yang terdiri dari 2.083 cerai talak dan 5.468 cerai gugat.

1. Kabupaten Indramayu

Kabupaten Indramayu tercatat sebagai pemasok angka perceraian terbesar. Pasalnya, ada sebanyak 8.002 kasus perceraian sepanjang tahun 2021.

Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu sudah memutus kasus perceraian sebanyak 2.137 kasus cerai talak dan 5.865 kasus cerai gugat.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131