Tahun Ini Kades dan perangkat desa di Sukabumi tak dapat THR dan gaji ke-13

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Kabar tak mengenakan harus diterima para kepala desa (Kades) dan perangkatnya di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Tito beralasan, kepala dan perangkat desa tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Untuk itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD. Selain itu, memang tidak ada aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dalam UU Desa statusnya belum jelas, bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh pemda,” ujar Tito, Jumat (15/3/2024) lalu.

Baca Juga :  Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Kendati, Tito menyebutkan ada kemungkinan kepala dan perangkat desa mendapatkan THR. Berkaca pada tahun lalu, pemberiannya menggunakan Dana Desa.

“Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa, jelasnya.

Tito memperkirakan anggaran THR kepala dan perangkat desa bisa mencapai Rp1,6 triliun. Nilai yang cukup besar sehingga harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya. Gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa. Nah itu dikali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp1,6 triliun,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun dalam APBN 2024. Artinya, anggaran THR akan mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Desa tahun ini.

“Alokasi dari pusat, dari bu menkeu (Sri Mulyani) Rp70 triliun untuk desa-desa. Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa. Prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” pungkas Tito.

Berita Terkait

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:02 WIB

Wisata

Foto-foto penampakan kebun kurma Sukabumi berbuah lebat

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131