Tak lagi Kemenag, Pengadilan Agama kini di bawah Mahkamah Agung

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi - Istimewa

Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pengadilan Agama kini tidak lagi bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag), tapi masuk di bawah Mahkamah Agung.

Hal itu setelah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melakukan perampingan struktur organisasi ataupun satuan kerja di Kemenag. Dia berharap upaya itu dapat membuat segenap jajaran di kementeriannya lebih profesional dalam bekerja.

“Kementerian Agama RI itu mengalami perampingan. Mudah-mudahan perampingan itu akan memberikan kontribusi terwujudnya Kementerian Agama yang lebih profesional,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pada Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, profesionalitas jajaran Kemenag itu dapat pula berkontribusi dalam menghadirkan bangsa Indonesia yang lebih besar dan kuat. Sebelumnya, menurut Nasaruddin, jumlah struktur organisasi di Kemenag memang tampak berlebihan atau “gemuk”.

Baca Juga :  Segini gaji dan tunjangan pejabat Mahkamah Agung, BPK, KPK dan Jaksa Agung

Secara perlahan, kata dia, perampingan pun mulai dilakukan oleh pemerintah. “Kementerian Agama telah dirampingkan dengan 7,5 pecahan. Pertama dulu Peradilan Agama di bawah Kemenag. Sekarang, dikeluarkan, masuk ke Mahkamah Agung,” ucap dia yang dikutip dari Antara.

Berikutnya, Nasaruddin menyampaikan ada pula satuan kerja penelitian dan pengembangan di bawah Kemenag yang saat ini sudah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Lalu, persoalan zakat yang dulu menjadi kewenangan penuh Kemenag kini menjadi kewenangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga :  Hakim Agung yang vonis 5 tahun pembunuh wanita asal Sukabumi diincar KY

“Dulu juga wakaf, all in (sepenuhnya) di Kemenag, sekarang sudah ada BWI, Badan Wakaf Indonesia,” ucap dia menambahkan.

Berikutnya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibentuk pula Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kemenag agar pemerintah dapat lebih fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci yang aman dan nyaman.

Ke depannya, Nasaruddin berharap juga ada kerja sama dengan Komisi VIII DPR RI guna memastikan kinerja Kementerian Agama periode 2024–2029 lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya.

“Kami sangat yakin dengan arahan dan bimbingan Komisi VIII, insya Allah tantangan ke depan akan kita selesaikan dengan baik,” ujar dia.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%
Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara
Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?
Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan
Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online
Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%

Senin, 25 November 2024 - 03:21 WIB

Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Tak lagi Kemenag, Pengadilan Agama kini di bawah Mahkamah Agung

Berita Terbaru