Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga miskin - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga miskin - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Istilah desil dalam beberapa bulan terakhir terbikangbramai dibicarakan di ruang publik. Dari mulai distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lain sebagainya.

Lantas, apa sebenarnya pengertian desil dan bagaimana pengelompokannya?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 skala. Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pengelompokan ini didasarkan pada peringkat kondisi ekonomi dan sosial setiap rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS), desil adalah ukuran statistik yang membagi sekumpulan data yang telah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar, sehingga terdapat 9 nilai desil yang membatasi kesepuluh bagian tersebut.

Di Indonesia, istilah ini sangat populer digunakan oleh pemerintah, seperti oleh Kemensos dan BPS dalam konteks penyaluran bantuan sosial.

Ilustrasi suasana kerj di kantor - sukabumiheadline.com
Ilustrasi suasana kerj di kantor – sukabumiheadline.com

Adapun data kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 skala, desil 1 hingga 10, seperti dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (18/7/2026) sebagai berikut:

  • Desil 1 (sangat miskin): 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (pendapatan sangat minim, sulit memenuhi kebutuhan dasar).
  • Desil 2 (miskin): Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah.
  • Desil 3 (hampir miskin): Penduduk yang berada di ambang batas bawah kemiskinan.
  • Desil 4 (rentan miskin): Penduduk yang berpotensi jatuh miskin jika terjadi guncangan ekonomi.
  • Desil 5 (pas-pasan): Penduduk yang dianggap sudah hampir mencapai kelas menengah, namun tetap menjadi batasan akhir penerima bansos.
  • Desil 6 hingga 10 (menengah ke atas): Kelompok masyarakat yang dinilai sudah mandiri dan mampu secara ekonomi, sehingga tidak menjadi prioritas pemerintah untuk menerima bantuan sosial.

Dalam penyaluran program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau PBI-JK (BPJS Kesehatan), kelompok Desil 1 sampai 5 biasanya menjadi prioritas utama sebagai penerima.

Sementara warga yang berada di kelompok Desil 6 ke atas secara otomatis akan tereliminasi dari sistem sebagai calon penerima bansos.

Untuk melihat informasi lebih lanjut mengenai status sosial ekonomi rumah tangga dalam DTKS, Anda dapat merujuk pada pedoman resmi Kemensos.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru