Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga miskin - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga miskin - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Istilah desil dalam beberapa bulan terakhir terbikangbramai dibicarakan di ruang publik. Dari mulai distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lain sebagainya.

Lantas, apa sebenarnya pengertian desil dan bagaimana pengelompokannya?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 skala. Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pengelompokan ini didasarkan pada peringkat kondisi ekonomi dan sosial setiap rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS), desil adalah ukuran statistik yang membagi sekumpulan data yang telah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar, sehingga terdapat 9 nilai desil yang membatasi kesepuluh bagian tersebut.

Di Indonesia, istilah ini sangat populer digunakan oleh pemerintah, seperti oleh Kemensos dan BPS dalam konteks penyaluran bantuan sosial.

Ilustrasi suasana kerj di kantor - sukabumiheadline.com
Ilustrasi suasana kerj di kantor – sukabumiheadline.com

Adapun data kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 skala, desil 1 hingga 10, seperti dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (18/7/2026) sebagai berikut:

  • Desil 1 (sangat miskin): 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (pendapatan sangat minim, sulit memenuhi kebutuhan dasar).
  • Desil 2 (miskin): Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah.
  • Desil 3 (hampir miskin): Penduduk yang berada di ambang batas bawah kemiskinan.
  • Desil 4 (rentan miskin): Penduduk yang berpotensi jatuh miskin jika terjadi guncangan ekonomi.
  • Desil 5 (pas-pasan): Penduduk yang dianggap sudah hampir mencapai kelas menengah, namun tetap menjadi batasan akhir penerima bansos.
  • Desil 6 hingga 10 (menengah ke atas): Kelompok masyarakat yang dinilai sudah mandiri dan mampu secara ekonomi, sehingga tidak menjadi prioritas pemerintah untuk menerima bantuan sosial.

Dalam penyaluran program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau PBI-JK (BPJS Kesehatan), kelompok Desil 1 sampai 5 biasanya menjadi prioritas utama sebagai penerima.

Sementara warga yang berada di kelompok Desil 6 ke atas secara otomatis akan tereliminasi dari sistem sebagai calon penerima bansos.

Untuk melihat informasi lebih lanjut mengenai status sosial ekonomi rumah tangga dalam DTKS, Anda dapat merujuk pada pedoman resmi Kemensos.

Berita Terkait

Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%
Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu
Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun
Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:20 WIB

Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:47 WIB

Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Anggaran MBG dipangkas lagi, awal Rp335 triliun menjadi Rp174 triliun

Berita Terbaru

Kepala BGN, Dadan Hindayana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:18 WIB