sukabumiheadline.com l Bak kisah dalam novel Tak Putus Dirundung Malang karya Sutan Takdir Alisjahbana, tiga gadis berusia di bawah umur asal Kota Sukabumi, Jawa Barat terjebak tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Ketiga gadis tersebut mengaku dibohongi oleh pelaku yang mengimingi kerja di sebuah kafe. Namun sial, yang terjadi justru mereka bekerja di sebuah panti pijat plus-plus di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berangkat dari rumah dengan harapan mendapatkan pekerjaan halal dan layak, ternyata malah mereka malah terjebak dalam TPPO yang memanfaatkan kepolosan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, ketiga gadis malang asal Sukabumi tersebut, masing-masing bernama ADF (13), ANF (12) dan AMR (13).
Menurut korban, pada 10 Februari 2023, mereka ditawari untuk bekerja di salah satu kafe di Bekasi oleh tersangka IDS (25).
Karena alasan kebutuhan hidup, ketiganya menerima tawaran tersebut, meskipun hanya dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.
IDS kemudian janjian bertemu dengan ketiga gadis belia tersebut di tempat yang telah mereka disepakati.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa dari tiga laporan yang diterima, ketiga korban masih di bawah umur dan berasal dari Kota Sukabumi.
“Setelah tiba di Bekasi, mereka tidak dipekerjakan di kafe yang telah dijanjikan, melainkan di tempat pijat plus-plus,” ungkap Ari.
Setiap pelanggan yang datang untuk dilayani pijat plus-plus dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu. Namun, meskipun mereka melakukan pijat plus-plus, ketiga gadis polos itu sama sekali tidak menerima upah seperti ulyang dijanjikan.
“Hingga saat ini, ketiga korban belum menerima upah dari pekerjaan pijat yang mereka lakukan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka IDS, sementara pelaku utama yang merekrut mereka masih dalam pengejaran.
“Satu orang pelaku yang dikenal dengan nama Nina atau Bunda masih berada dalam pengejaran,” ujar Ari.
Polisi menjerat tersangka IDS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serta Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda antara 60 hingga 300 juta Rupiah.