Tak Putus Dirundung Malang, Tiga Gadis Sukabumi Terjebak Kerja Pijat Plus-plus Tanpa Dibayar

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pijat plus-plus. l Istimewa

Ilustrasi pijat plus-plus. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bak kisah dalam novel Tak Putus Dirundung Malang karya Sutan Takdir Alisjahbana, tiga gadis berusia di bawah umur asal Kota Sukabumi, Jawa Barat terjebak tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Ketiga gadis tersebut mengaku dibohongi oleh pelaku yang mengimingi kerja di sebuah kafe. Namun sial, yang terjadi justru mereka bekerja di sebuah panti pijat plus-plus di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berangkat dari rumah dengan harapan mendapatkan pekerjaan halal dan layak, ternyata malah mereka malah terjebak dalam TPPO yang memanfaatkan kepolosan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, ketiga gadis malang asal Sukabumi tersebut, masing-masing bernama ADF (13), ANF (12) dan AMR (13).

Baca Juga :  Daftar wanita Indonesia paling tajir 2025, berharta puluhan triliun Rupiah

Menurut korban, pada 10 Februari 2023, mereka ditawari untuk bekerja di salah satu kafe di Bekasi oleh tersangka IDS (25).

Karena alasan kebutuhan hidup, ketiganya menerima tawaran tersebut, meskipun hanya dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.

IDS kemudian janjian bertemu dengan ketiga gadis belia tersebut di tempat yang telah mereka disepakati.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa dari tiga laporan yang diterima, ketiga korban masih di bawah umur dan berasal dari Kota Sukabumi.

“Setelah tiba di Bekasi, mereka tidak dipekerjakan di kafe yang telah dijanjikan, melainkan di tempat pijat plus-plus,” ungkap Ari.

Setiap pelanggan yang datang untuk dilayani pijat plus-plus dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu. Namun, meskipun mereka melakukan pijat plus-plus, ketiga gadis polos itu sama sekali tidak menerima upah seperti ulyang dijanjikan.

Baca Juga :  Kasihan, 5 warga Sukabumi disekap di Myanmar, minta tolong dipulangkan

“Hingga saat ini, ketiga korban belum menerima upah dari pekerjaan pijat yang mereka lakukan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka IDS, sementara pelaku utama yang merekrut mereka masih dalam pengejaran.

“Satu orang pelaku yang dikenal dengan nama Nina atau Bunda masih berada dalam pengejaran,” ujar Ari.

Polisi menjerat tersangka IDS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serta Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda antara 60 hingga 300 juta Rupiah.

Berita Terkait

Brigjen TNI Maulana Ridwan, jenderal bintang satu asal Sukabumi atasan Letkol Teddy
Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun
Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat
10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk
Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil
Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Membanding volume panen tanaman perkebunan di Sukabumi, teh tak lagi juara dunia

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 02:47 WIB

Brigjen TNI Maulana Ridwan, jenderal bintang satu asal Sukabumi atasan Letkol Teddy

Senin, 12 Mei 2025 - 03:35 WIB

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun

Senin, 5 Mei 2025 - 01:05 WIB

Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat

Senin, 5 Mei 2025 - 00:01 WIB

10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:26 WIB

Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Hukum

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi - RSUD Sekarwangi

Khazanah

Sejarah singkat RSUD Sekarwangi Sukabumi, berdiri sejak 1932

Senin, 19 Mei 2025 - 00:59 WIB