Terbaca Halaaka, Pengacara Ini Sebut Pembuat Logo Baru Halal Bisa Dipidana

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Logo halal versi Kementerian Agama (Kemenag) yang baru diluncurkan terus menuai kontroversi. Logo halal baru tersebut dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa dan tak mencerminkan keislaman. Selain itu, juga disebut mengarah ke pidana.

Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka. “Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan,” kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf diberitakan JPNN pada Senin (14/3/2022).

Menurut Hudy, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. Dia pun meminta pakar untuk dimintai pendapat terkait tulisan pada logo halal tersebut. “Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli,” katanya.

Baca Juga :  Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi,” tambah dia.

Lebih jauh, ia berpendapat bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. “Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan,” tutur Hudy.

“Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk,” sambung Hudy.

Namun, ia meminta masyarakat untuk menahan diri. “Saya bilang selesaikan dahulu dengan kekeluargaan atau tabayun. Jangan sebentar-sebentar lapor polisi,” ujarnya.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru