Terbaca Halaaka, Pengacara Ini Sebut Pembuat Logo Baru Halal Bisa Dipidana

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Logo halal versi Kementerian Agama (Kemenag) yang baru diluncurkan terus menuai kontroversi. Logo halal baru tersebut dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa dan tak mencerminkan keislaman. Selain itu, juga disebut mengarah ke pidana.

Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka. “Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan,” kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf diberitakan JPNN pada Senin (14/3/2022).

Menurut Hudy, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. Dia pun meminta pakar untuk dimintai pendapat terkait tulisan pada logo halal tersebut. “Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi,” tambah dia.

Lebih jauh, ia berpendapat bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. “Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan,” tutur Hudy.

“Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk,” sambung Hudy.

Namun, ia meminta masyarakat untuk menahan diri. “Saya bilang selesaikan dahulu dengan kekeluargaan atau tabayun. Jangan sebentar-sebentar lapor polisi,” ujarnya.

Berita Terkait

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terbaru

Beckham Putra Nugraha, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Sempat tertinggal, Persib menang 4-1 atas Pemen Padang

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:40 WIB