Terbaca Halaaka, Pengacara Ini Sebut Pembuat Logo Baru Halal Bisa Dipidana

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Logo halal versi Kementerian Agama (Kemenag) yang baru diluncurkan terus menuai kontroversi. Logo halal baru tersebut dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa dan tak mencerminkan keislaman. Selain itu, juga disebut mengarah ke pidana.

Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka. “Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan,” kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf diberitakan JPNN pada Senin (14/3/2022).

Menurut Hudy, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. Dia pun meminta pakar untuk dimintai pendapat terkait tulisan pada logo halal tersebut. “Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli,” katanya.

Baca Juga :  6 Bansos Pemerintah Cair 2023, Cek di Sini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi,” tambah dia.

Lebih jauh, ia berpendapat bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. “Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan,” tutur Hudy.

“Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk,” sambung Hudy.

Namun, ia meminta masyarakat untuk menahan diri. “Saya bilang selesaikan dahulu dengan kekeluargaan atau tabayun. Jangan sebentar-sebentar lapor polisi,” ujarnya.

Berita Terkait

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Berita Terbaru

Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi - Ist

Sukabumi

Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Jumat, 7 Nov 2025 - 08:00 WIB