Terdakwa Pakai Peci dan Jilbab, Jaksa Agung Ngamuk

- Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. l Istimewa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINEA.com l Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah memarahi anak buahnya terkait seragam yang digunakan terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Agung kala itu mendapati terdakwa yang mendadak memakai peci dan hijab saat menjalani persidangan. Akhirnya, Burhanuddin memerintahkan jajarannya supaya terdakwa yang bersidang diganti pakaiannya pakai rompi saja.

“Saya melarang, teman-teman itu di daerah dulu kalau sidang terdakwa pakaiannya dikasih baju koko, sidang pakai peci, saya marah. Ganti. Image-nya merusak yang lain. Saya marah, sekarang enggak lagi. Dulu pakai koko peci kan, saya ngamuk bener,” kata Burhanuddin dikutip dari YouTube Deddy Corbuizer pada Jumat, 13 Mei 2022.

Selain itu, ia juga marah ketika ada terdakwa wanita yang mendadak memakai hijab saat tersandung kasus dan menjalani persidangan. Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja terdakwa wanita yang memakai hijab tersebut.

“Iya makanya saya ngamuk, enggak ada lagi. Sekarang pakai rompi aja,” kata dia.

Baca Juga :  Ditonton Belasan Juta Kali, Gadis Mualaf Mempersiapkan Ramadhan Pertama Videonya Viral

Ditambahkannya, dulu koruptor dikenalnya dengan istilah kerah putih. Akan tetapi, kata dia, sekarang pelaku tindak pidana korupsi sudah tidak identik dengan kerah putih saja. Bahkan, kaos oblong maupun seorang tokoh agama pun bisa berbuat korupsi.

“Koruptor itu adalah kerah putih, saya tidak tahu sekarang malah tidak pakai kerah putih lagi. Tapi pakai kaos oblong juga bisa. Jangankan kaos oblong, ustadz aja masih bisa kok,” katanya.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Oknum Brimob, Bripda MS (depan) aniaya bocah di Tual, Maluku Tenggara - Ist

Daerah

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Minggu, 22 Feb 2026 - 19:24 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131