Terdakwa Pakai Peci dan Jilbab, Jaksa Agung Ngamuk

- Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. l Istimewa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINEA.com l Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah memarahi anak buahnya terkait seragam yang digunakan terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Agung kala itu mendapati terdakwa yang mendadak memakai peci dan hijab saat menjalani persidangan. Akhirnya, Burhanuddin memerintahkan jajarannya supaya terdakwa yang bersidang diganti pakaiannya pakai rompi saja.

“Saya melarang, teman-teman itu di daerah dulu kalau sidang terdakwa pakaiannya dikasih baju koko, sidang pakai peci, saya marah. Ganti. Image-nya merusak yang lain. Saya marah, sekarang enggak lagi. Dulu pakai koko peci kan, saya ngamuk bener,” kata Burhanuddin dikutip dari YouTube Deddy Corbuizer pada Jumat, 13 Mei 2022.

Selain itu, ia juga marah ketika ada terdakwa wanita yang mendadak memakai hijab saat tersandung kasus dan menjalani persidangan. Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja terdakwa wanita yang memakai hijab tersebut.

“Iya makanya saya ngamuk, enggak ada lagi. Sekarang pakai rompi aja,” kata dia.

Baca Juga :  Isu pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah hoaks

Ditambahkannya, dulu koruptor dikenalnya dengan istilah kerah putih. Akan tetapi, kata dia, sekarang pelaku tindak pidana korupsi sudah tidak identik dengan kerah putih saja. Bahkan, kaos oblong maupun seorang tokoh agama pun bisa berbuat korupsi.

“Koruptor itu adalah kerah putih, saya tidak tahu sekarang malah tidak pakai kerah putih lagi. Tapi pakai kaos oblong juga bisa. Jangankan kaos oblong, ustadz aja masih bisa kok,” katanya.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru

Kebun Alpukat Cidahu Ayeuna - Ist

UMKM

Mengintip dua kebun alpukat di Cidahu Sukabumi

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Politik

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131