Terdakwa Pakai Peci dan Jilbab, Jaksa Agung Ngamuk

- Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. l Istimewa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINEA.com l Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah memarahi anak buahnya terkait seragam yang digunakan terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Agung kala itu mendapati terdakwa yang mendadak memakai peci dan hijab saat menjalani persidangan. Akhirnya, Burhanuddin memerintahkan jajarannya supaya terdakwa yang bersidang diganti pakaiannya pakai rompi saja.

“Saya melarang, teman-teman itu di daerah dulu kalau sidang terdakwa pakaiannya dikasih baju koko, sidang pakai peci, saya marah. Ganti. Image-nya merusak yang lain. Saya marah, sekarang enggak lagi. Dulu pakai koko peci kan, saya ngamuk bener,” kata Burhanuddin dikutip dari YouTube Deddy Corbuizer pada Jumat, 13 Mei 2022.

Selain itu, ia juga marah ketika ada terdakwa wanita yang mendadak memakai hijab saat tersandung kasus dan menjalani persidangan. Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja terdakwa wanita yang memakai hijab tersebut.

“Iya makanya saya ngamuk, enggak ada lagi. Sekarang pakai rompi aja,” kata dia.

Baca Juga :  Ngaku Muslimah dan Hafal 15 Juz AlQuran, Komika Lepas Jilbab untuk Melucu

Ditambahkannya, dulu koruptor dikenalnya dengan istilah kerah putih. Akan tetapi, kata dia, sekarang pelaku tindak pidana korupsi sudah tidak identik dengan kerah putih saja. Bahkan, kaos oblong maupun seorang tokoh agama pun bisa berbuat korupsi.

“Koruptor itu adalah kerah putih, saya tidak tahu sekarang malah tidak pakai kerah putih lagi. Tapi pakai kaos oblong juga bisa. Jangankan kaos oblong, ustadz aja masih bisa kok,” katanya.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi peternak ikan sedang memindahkan ikan ke kolam lain di tambak miliknya - sukabumiheadline.com

Headline

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:56 WIB

Kembang kol, apel, bawang putih, dan labu air - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun

Minggu, 11 Jan 2026 - 01:26 WIB