Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Pasar Cisaat Dibekuk di Cicantayan Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembunuhan di Cisaat, Sukabumi. l Istimewa

Terduga pelaku pembunuhan di Cisaat, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CISAAT – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terduga pelaku dengan inisial A (25), satu dari dua terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/7/2023) sore.

Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah dari respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek, pada tanggal 20 Juli, hari Kamis, pukul 16.00 WIB, kita dapat menangkap, mengamankan salah satu terduga pelaku yaitu A yang berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkap Ari di hadapan awak media.

Baca Juga :  Desi Ratnasari Incar Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi, Daftar Lengkap Bacaleg PAN Dapil 1-6

“Pada saat diamankan, pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” terangnya.

Selain menangkap A, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang.

Ari menegaskan, A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Harap Sabar, Tol Bocimi Seksi 2 Ternyata Selesai Akhir 2021

Terkait Satu terduga pelaku lainnya, AKBP Ari memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.

“Mohon do’anya, InshaAllah dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Puloh (56) warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal di ruas Jalan Suryakencana, Sabtu, (15/7/2023) pagi. Baca lengkap: Innalillahi, Mau Cari Nafkah di Pasar Warga Cisaat Sukabumi, Puloh Tewas Dibacok

Berita Terkait

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari
Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:00 WIB

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB