Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Pasar Cisaat Dibekuk di Cicantayan Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembunuhan di Cisaat, Sukabumi. l Istimewa

Terduga pelaku pembunuhan di Cisaat, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CISAAT – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terduga pelaku dengan inisial A (25), satu dari dua terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/7/2023) sore.

Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah dari respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek, pada tanggal 20 Juli, hari Kamis, pukul 16.00 WIB, kita dapat menangkap, mengamankan salah satu terduga pelaku yaitu A yang berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkap Ari di hadapan awak media.

Baca Juga :  Ilham Hadi, Bocah Perokok Asal Sukabumi yang Mendunia Sudah 3 Tahun Dipasung, Untung Ada...

“Pada saat diamankan, pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” terangnya.

Selain menangkap A, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang.

Ari menegaskan, A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Bogor Tewas Tertembak Teman dalam Turnamen Berburu Babi Hutan di Sukabumi

Terkait Satu terduga pelaku lainnya, AKBP Ari memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.

“Mohon do’anya, InshaAllah dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Puloh (56) warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal di ruas Jalan Suryakencana, Sabtu, (15/7/2023) pagi. Baca lengkap: Innalillahi, Mau Cari Nafkah di Pasar Warga Cisaat Sukabumi, Puloh Tewas Dibacok

Berita Terkait

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Berita Terbaru

Olahraga

Djarum akan gelar Liga Kampus Putri

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:09 WIB

Pemain Timnas Irak, Frans Putros - Istimewa

Olahraga

Resmi, Persib rekrut bek Timnas Irak Frans Putros

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:01 WIB