sukabumiheadline.com – Viral di media sosial sejumlah konten milik guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga mengarah pada perlakuan child grooming cases.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena membenarkan dugaan konten child grooming tersebut terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ia juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian upaya pemanggilan terkait konten yang diduga mengarah pada child grooming. Setelah rangkaian proses pemeriksaan oleh dinas pendidikan, jika terbukti bersalah maka mekanisme kepegawaian akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan bertahap, kemarin kepala sekolahnya dulu sama pengawas. Masih pemeriksaan lanjutan, nanti pelimpahan ke BKPSDM untuk kebijakan kepegawaiannya,” kata Deden dalam keterangannya.
Deden berharap para guru di lingkungan Pemkab Sukabumi bisa bijak dalam ber-media sosial.
Modus operandi pelaku child grooming
Sementara itu, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai kasus guru di Sukabumi, yang viral karena membuat konten romantisasi dengan siswinya sebagai fenomena gunung es praktik child grooming di Indonesia. KPAI menyebutkan, di balik konten yang dianggap “iseng”, terdapat pola manipulasi yang sistematis terhadap kerentanan anak dan keluarga.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan publik perlu bersikap tegas terhadap praktik grooming karena pelaku tidak bekerja secara sembarangan. Mereka biasanya melakukan riset terhadap calon korban, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung.
“Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan,” kata Jasra dalam keterangan tertulis, dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (10/2/2026).
Pengertian child grooming

Mengutip artikel dari laman resmi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), child grooming cases adalah kasus kekerasan seksual atau eksploitasi terhadap anak di bawah 18 tahun.
Demikian dikutip sukabumiheadline.com dari artikel berjudul Child Grooming Adalah Ancaman Serius bagi Anak: Kenali Pengertian, Ciri-Ciri, Dampak, dan Cara Pencegahannya, menyebut kasus ini berawal dengan tindakan manipulasi psikologis bertahap oleh pelaku (predator) untuk membangun kepercayaan, ikatan emosional, dan ketergantungan terhadap pelaku diri calon korban.
Proses ini sering berlangsung secara halus dan terselubung, membuat korban maupun orang di sekitarnya tidak menyadari bahaya yang mengintai hingga eksploitasi terjadi.
“Child grooming merupakan proses manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan anak, dengan tujuan eksploitasi seksual maupun penyalahgunaan psikologis. Modus ini tidak hanya terjadi secara online, tetapi juga dapat berlangsung dalam kehidupan nyata dengan pola yang serupa,” katanya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai child grooming cases:
1. Modus Operandi Pelaku
Pelaku, yang bisa merupakan orang asing maupun orang terdekat (guru, pelatih, tetangga, anggota keluarga), mendekati anak dengan cara:
- Membangun Kepercayaan (Building Trust): Berpura-pura menjadi teman yang baik, perhatian, dan mengerti perasaan anak.
- Memberi Hadiah: Memberikan perhatian berlebihan, uang, hadiah, atau barang (termasuk item game online) untuk menciptakan ketergantungan.
- Isolasi: Memisahkan anak dari keluarga atau teman sebaya agar anak merasa hanya pelaku yang bisa dipercaya.
- Merahasiakan Hubungan: Meminta anak menjaga hubungan dan interaksi mereka sebagai rahasia dari orang tua.
- Normalisasi Seksual: Memperkenalkan konten seksual, percakapan seksual, atau sentuhan yang tidak pantas secara bertahap.
2. Tanda-Tanda Anak Menjadi Korban
- Tiba-tiba memiliki hubungan sangat dekat dengan orang dewasa yang jauh lebih tua.
- Lebih tertutup, cemas, atau ketakutan saat membuka gadget.
Memiliki hadiah, uang, atau barang-barang baru yang tidak jelas asalnya. - Menjauh dari teman sebaya dan mengabaikan kegiatan rutin.
- Menunjukkan perubahan perilaku drastis, seperti mudah marah atau menarik diri.
3. Dampak Jangka Panjang
Trauma psikologis berat seperti kecemasan, depresi, PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), gangguan makan, perilaku menyakiti diri sendiri, hingga penurunan prestasi sekolah.
4. Penanganan Hukum di Indonesia
Child grooming dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukum di Indonesia menolak dalil “suka sama suka” atau persetujuan (consent) dari anak dalam kasus kekerasan seksual.
5. Pencegahan
- Bangun komunikasi terbuka dan hangat dengan anak.
- Ajarkan tentang batasan tubuh dan sentuhan aman.
- Dampingi aktivitas digital anak (game online, media sosial).
- Laporkan jika menemukan kecurigaan ke unit layanan pengaduan (seperti SAPA 129).









