Terlarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia, Simak Aturannya

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Zionis Israel. l Istimewa

Bendera Zionis Israel. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Mungkin belum banyak warga negara Indonesia yang mengetahui bahwa mengibarkan bendera negara Zionis Israel di Indonesia merupakan perbuatan terlarang.

Hal itu karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.

Berikut poin dalam Peraturan Menlu RI terkait larangan tersebut, dirangkum sukabumiheadline.com, Selasa (28/112023).

Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

  • a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
  • b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
  • c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
  • e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
  • f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”

Berita Terkait

Kisah Taofik Sudrajat, pria asal Sukabumi terpilih jadi Keuchik yang adil di Aceh
Jenderal polisi asal Sukabumi jadi Lulusan Terbaik Akademik Lemhanas P3N XXVII
Poros Lebak-Bogor-Sukabumi bakal dibangun untuk tekan kemacetan Jalan Nasional
Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat Prabowo
BRIN lakukan kesalahan gambar Garuda di ucapan Hari Pancasila 1 Juni 2026
Termasuk di Sukabumi, Kementan pacu produksi lewat Oplah 50 ribu hektare
KDM siapkan dua skenario ini perbaiki jalan desa yang rusak
1.098 sapi kurban Presiden Prabowo dibeli pakai dana APBN Rp100 miliar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kisah Taofik Sudrajat, pria asal Sukabumi terpilih jadi Keuchik yang adil di Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:12 WIB

Jenderal polisi asal Sukabumi jadi Lulusan Terbaik Akademik Lemhanas P3N XXVII

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

Poros Lebak-Bogor-Sukabumi bakal dibangun untuk tekan kemacetan Jalan Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:24 WIB

BRIN lakukan kesalahan gambar Garuda di ucapan Hari Pancasila 1 Juni 2026

Berita Terbaru

Suzuki V-Strom 250 SX - Suzuki

Otomotif

Suzuki V-Strom 250 SX, spesifikasi memukau harga terjangkau

Minggu, 7 Jun 2026 - 03:43 WIB