Ternyata Ini Alasan Warga Tionghoa Tidak Bisa Miliki Tanah di Yogyakarta

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

sukkabumiheadline.com l Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang diberikan keistimewaan dalam mengelola daerahnya di Indonesia.

Hal serupa juga dengan Aceh, yang juga memiliki keistimewaan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Tanah air, berupa penerapan syariat Islam.

Untuk Yogyakarta, ada keistimewaan yang juga tidak dimiliki daerah lain di Indonesia, bahkan termasuk di Aceh sekalipun, yang juga memiliki keistimewaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota provinsi yang juga dikenal sebagai kota pendidikan yang menawarkan pesona tradisional dengan istana kerajaan, candi-candi megah di daerah sekitarnya, seperti Borobudur dan Prambanan, itu memiliki regulasi yang melarang warga etnis Tionghoa memiliki tanah.

Baca Juga :  Mengenal Perhimpunan Indonesia Tionghoa Sukabumi

Larangan tersebut memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artian tidak boleh memiliki tanah tersebut adalah sebagai hak milik. Dengan demikian, etnis Tionghoa hanya boleh punya Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja.

Diketahui, adanya larangan warga etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di Jogja sudah ada sejak zaman Sultan Hamengkubuwono (HB) IX.

Melansir dari itb-ad.ac.id, aturan ini memiliki latar belakang sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga :  Kisah Jos Soetomo, Pengusaha Kayu Terkaya di Indonesia Mualaf dan Bangun Masjid Legendaris

Larangan bermula ketika pada Desember 1948, Belanda melakukan Agresi Militer II. Namun sayangnya, warga etnis Tionghoa malah bersikap mendukung Belanda yang menginginkan kembali menjajah Indonesia.

Alhasil, Sri Sultan Hamengkubuwono IX pun mencabut hak kepemilikan tanah terhadap warga Indonesia keturunan Tionghoa.

Selanjutnya pada 1950, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan. Para etnis Tionghoa pun akan melakukan eksodus, tetapi Sultan Yogya masih baik dan memberikan kesempatan mereka untuk tetap tinggal.

Tak sampai di situ, larangan kemudian diperkuat oleh Paku Alam VIII pada 1975 yang menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota yang berisi larangan menerbitkan surat hak milik tanah kepada warna ‘non-pribumi’.

Berita Terkait

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur
Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini
Pernyataan sikap DPC GMNI Sukabumi Raya soal dualisme kepengurusan: Fragmentasi bukan jalan juang!
Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025
Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Berita Terbaru