Ternyata Ini Alasan Warga Tionghoa Tidak Bisa Miliki Tanah di Yogyakarta

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

sukkabumiheadline.com l Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang diberikan keistimewaan dalam mengelola daerahnya di Indonesia.

Hal serupa juga dengan Aceh, yang juga memiliki keistimewaan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Tanah air, berupa penerapan syariat Islam.

Untuk Yogyakarta, ada keistimewaan yang juga tidak dimiliki daerah lain di Indonesia, bahkan termasuk di Aceh sekalipun, yang juga memiliki keistimewaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota provinsi yang juga dikenal sebagai kota pendidikan yang menawarkan pesona tradisional dengan istana kerajaan, candi-candi megah di daerah sekitarnya, seperti Borobudur dan Prambanan, itu memiliki regulasi yang melarang warga etnis Tionghoa memiliki tanah.

Baca Juga :  Kisah Jos Soetomo, Pengusaha Kayu Terkaya di Indonesia Mualaf dan Bangun Masjid Legendaris

Larangan tersebut memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artian tidak boleh memiliki tanah tersebut adalah sebagai hak milik. Dengan demikian, etnis Tionghoa hanya boleh punya Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja.

Diketahui, adanya larangan warga etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di Jogja sudah ada sejak zaman Sultan Hamengkubuwono (HB) IX.

Melansir dari itb-ad.ac.id, aturan ini memiliki latar belakang sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Larangan bermula ketika pada Desember 1948, Belanda melakukan Agresi Militer II. Namun sayangnya, warga etnis Tionghoa malah bersikap mendukung Belanda yang menginginkan kembali menjajah Indonesia.

Baca Juga :  Begini Kemeriahan, Tahun Baru Imlek 2023 di Kota Sukabumi

Alhasil, Sri Sultan Hamengkubuwono IX pun mencabut hak kepemilikan tanah terhadap warga Indonesia keturunan Tionghoa.

Selanjutnya pada 1950, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan. Para etnis Tionghoa pun akan melakukan eksodus, tetapi Sultan Yogya masih baik dan memberikan kesempatan mereka untuk tetap tinggal.

Tak sampai di situ, larangan kemudian diperkuat oleh Paku Alam VIII pada 1975 yang menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota yang berisi larangan menerbitkan surat hak milik tanah kepada warna ‘non-pribumi’.

Berita Terkait

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG
Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak
Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:22 WIB

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:23 WIB

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari

Senin, 9 Maret 2026 - 20:26 WIB

TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:47 WIB

Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131