Ternyata Ini Alasan Warga Tionghoa Tidak Bisa Miliki Tanah di Yogyakarta

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

sukkabumiheadline.com l Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang diberikan keistimewaan dalam mengelola daerahnya di Indonesia.

Hal serupa juga dengan Aceh, yang juga memiliki keistimewaan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Tanah air, berupa penerapan syariat Islam.

Untuk Yogyakarta, ada keistimewaan yang juga tidak dimiliki daerah lain di Indonesia, bahkan termasuk di Aceh sekalipun, yang juga memiliki keistimewaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota provinsi yang juga dikenal sebagai kota pendidikan yang menawarkan pesona tradisional dengan istana kerajaan, candi-candi megah di daerah sekitarnya, seperti Borobudur dan Prambanan, itu memiliki regulasi yang melarang warga etnis Tionghoa memiliki tanah.

Baca Juga :  Mualaf Cantik Jayina Chan: Isi AlQuran Paling Masuk Akal

Larangan tersebut memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artian tidak boleh memiliki tanah tersebut adalah sebagai hak milik. Dengan demikian, etnis Tionghoa hanya boleh punya Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja.

Diketahui, adanya larangan warga etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di Jogja sudah ada sejak zaman Sultan Hamengkubuwono (HB) IX.

Melansir dari itb-ad.ac.id, aturan ini memiliki latar belakang sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga :  Begini Kemeriahan, Tahun Baru Imlek 2023 di Kota Sukabumi

Larangan bermula ketika pada Desember 1948, Belanda melakukan Agresi Militer II. Namun sayangnya, warga etnis Tionghoa malah bersikap mendukung Belanda yang menginginkan kembali menjajah Indonesia.

Alhasil, Sri Sultan Hamengkubuwono IX pun mencabut hak kepemilikan tanah terhadap warga Indonesia keturunan Tionghoa.

Selanjutnya pada 1950, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan. Para etnis Tionghoa pun akan melakukan eksodus, tetapi Sultan Yogya masih baik dan memberikan kesempatan mereka untuk tetap tinggal.

Tak sampai di situ, larangan kemudian diperkuat oleh Paku Alam VIII pada 1975 yang menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota yang berisi larangan menerbitkan surat hak milik tanah kepada warna ‘non-pribumi’.

Berita Terkait

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan
Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:39 WIB

Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB