Ternyata Ini Alasan Warga Tionghoa Tidak Bisa Miliki Tanah di Yogyakarta

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

Istana Kesultanan Yogyakarta. l Istimewa

sukkabumiheadline.com l Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang diberikan keistimewaan dalam mengelola daerahnya di Indonesia.

Hal serupa juga dengan Aceh, yang juga memiliki keistimewaan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Tanah air, berupa penerapan syariat Islam.

Untuk Yogyakarta, ada keistimewaan yang juga tidak dimiliki daerah lain di Indonesia, bahkan termasuk di Aceh sekalipun, yang juga memiliki keistimewaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota provinsi yang juga dikenal sebagai kota pendidikan yang menawarkan pesona tradisional dengan istana kerajaan, candi-candi megah di daerah sekitarnya, seperti Borobudur dan Prambanan, itu memiliki regulasi yang melarang warga etnis Tionghoa memiliki tanah.

Baca Juga :  5 Fakta Pria asal Kadudampit dan Kalapanunggal Sukabumi Maling di Yogyakarta

Larangan tersebut memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artian tidak boleh memiliki tanah tersebut adalah sebagai hak milik. Dengan demikian, etnis Tionghoa hanya boleh punya Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja.

Diketahui, adanya larangan warga etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di Jogja sudah ada sejak zaman Sultan Hamengkubuwono (HB) IX.

Melansir dari itb-ad.ac.id, aturan ini memiliki latar belakang sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga :  Begini Kemeriahan, Tahun Baru Imlek 2023 di Kota Sukabumi

Larangan bermula ketika pada Desember 1948, Belanda melakukan Agresi Militer II. Namun sayangnya, warga etnis Tionghoa malah bersikap mendukung Belanda yang menginginkan kembali menjajah Indonesia.

Alhasil, Sri Sultan Hamengkubuwono IX pun mencabut hak kepemilikan tanah terhadap warga Indonesia keturunan Tionghoa.

Selanjutnya pada 1950, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan. Para etnis Tionghoa pun akan melakukan eksodus, tetapi Sultan Yogya masih baik dan memberikan kesempatan mereka untuk tetap tinggal.

Tak sampai di situ, larangan kemudian diperkuat oleh Paku Alam VIII pada 1975 yang menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota yang berisi larangan menerbitkan surat hak milik tanah kepada warna ‘non-pribumi’.

Berita Terkait

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terbaru