Ternyata Kasus Denny Siregar Diduga Hina Santri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

- Redaksi

Minggu, 9 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Siregar. l Istimewa

Denny Siregar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kasus dugaan ujaran kebencian oleh pegiat media sosial, Denny Siregar, kini ditangani Polda Metro Jaya. Kasus yang telah berusia sekitar 18 bulan itu dilimpahkan penanganannya dari Polda Jawa Barat sejak pertengahan 2021 lalu.

Diberitakan republika.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjawab singkat terkait penanganan kasus ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.

Ia enggan membeberkan perihal pelimpahan berkas perkara dan belum menyampaikan perkembangan terkini proses hukumnya sejak ditangani Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami cek dulu,” kata Zulpan dengan singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :  Unggah Foto Anies Pakai Baju Adat, Ruhut Sitompul Dilaporkan Pemuda Papua ke Polisi

Dilimpahkan Polda Jabar

Kasus Denny itu berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri. Namun, hal itu baru diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu (5/1/2022).

Salah satu pertimbangan pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga, Polda Jabar tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.

Ibrahim mengklaim seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Masih Berlanjut

Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

“Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal,” jelas Ibrahim.

Sebelumnya, ustadz Ruslan mengaku kecewa karena penanganan kasus Denny Siregar oleh kepolisian tidak jelas. Padahal, ia sudah melaporkan kasus itu sejak 1,5 tahun silam.

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

“Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan,” kata dia.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB