Ternyata Kasus Denny Siregar Diduga Hina Santri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

- Redaksi

Minggu, 9 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Siregar. l Istimewa

Denny Siregar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kasus dugaan ujaran kebencian oleh pegiat media sosial, Denny Siregar, kini ditangani Polda Metro Jaya. Kasus yang telah berusia sekitar 18 bulan itu dilimpahkan penanganannya dari Polda Jawa Barat sejak pertengahan 2021 lalu.

Diberitakan republika.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjawab singkat terkait penanganan kasus ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.

Ia enggan membeberkan perihal pelimpahan berkas perkara dan belum menyampaikan perkembangan terkini proses hukumnya sejak ditangani Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami cek dulu,” kata Zulpan dengan singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :  Menengok Santri Mahasiswa dan Geliat Ponpes Raudhatul Irfan Sukabumi

Dilimpahkan Polda Jabar

Kasus Denny itu berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri. Namun, hal itu baru diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu (5/1/2022).

Salah satu pertimbangan pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga, Polda Jabar tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.

Ibrahim mengklaim seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mengenal Pemberdayaan Masyarakat ala Himpunan Pengusaha Nahdliyin Sukabumi

Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

“Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal,” jelas Ibrahim.

Sebelumnya, ustadz Ruslan mengaku kecewa karena penanganan kasus Denny Siregar oleh kepolisian tidak jelas. Padahal, ia sudah melaporkan kasus itu sejak 1,5 tahun silam.

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

“Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan,” kata dia.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru