Ternyata Mantan Karyawan, 1 Lagi Warga Parakansalak Pelaku Perampokan Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Polisi kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, perampokan terjadi pada Jumat (6/10/23) lalu. Baca lengkap: Rampok Minimarket di Bojonggenteng, Warga Parakansalak Sukabumi Ditangkap

Perampokan pada malam hari itu dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku melakukan aksinya saat toko akan tutup, lalu menyekap karyawan. Para pelaku berhasil menggondol sejumlah uang dan puluhan bungkus rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, seorang pria berinisial RBP berusia 34 tahun kembali dibekuk aparat kepolisian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (23/10/23) mengatakan, pihaknya menangkap RBP pada 16 Oktober 2023, setelah sebelumnya RBP dinyatakan sebagai DPO karena buron.

Dengan demikian, polisi berhasil menangkap dua pelaku setelah sebelumnya menangkap pelaku berinisial SR (34 th), 24 jam setelah kejadian.

“Kami berhasil menangkap tersangka DPO bernama RBP yang merupakan warga Parakansalak. Dia merupakan mantan pekerja minimarket tersebut. Jadi memungkinkan dia mengetahui dengan baik situasi dan kondisi di tempat itu,” kata Maruly.

Ditambahkannya, usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau curas, tersangka sempat kabur ke Karawang.

“Tersangka RBP dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Maruly.

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial LR masih diburu oleh polisi.

Berita Terkait

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB