Ternyata Pergub 97 biang kerok pungutan sekolah di Jawa Barat

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar SMA - Bagea Awi Dan Heni

Ilustrasi pelajar SMA - Bagea Awi Dan Heni

sukabumiheadline.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur tentang komite sekolah dituding sebagai penyebab banyaknya pungutan di sekolah-sekolah di Jawa Barat.

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Karenanya, Ono mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk merevisi Pergub tersebut.

“Saya berharap Pergub itu dirubah karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur komite sekolah,” ujar Ono, Kamis (22/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat atau dunia usaha melalui cara-cara yang inovatif dan kreatif.

Di sisi lain, Pergub Jawa Barat Ni. 97/2022 justru membolehkan komite sekolah memungut dana dari orangtua siswa, yang menurutnya sangat membebani masyarakat.

“Ini yang bertentangan dengan adanya Pergub Jabar itu membuka pintu komite sekolah untuk lakukan pungutan ke orangtua peserta didik. Harusnya komite sekolah nyari uangnya di luar, bukan di dalam,” katanya.

Untuk informasi, desakan revisi pergub tersebut dipicu mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan komite sekolah SMK Negeri 13 Bandung terhadap seluruh siswa kelas 11 dengan nominal Rp5,5 juta per siswa yang disebut sebagai sumbangan.

Berita Terkait

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131