Terpidana Kasus Suap Bebas Bersyarat, Jaksa Pinangki Langsung Lepas Jilbab

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pinangki melepas jilbabnya. l Istimewa

Jaksa Pinangki melepas jilbabnya. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Terpidana kasus suap red notice Djoko Candra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang kemarin.

Namun, penampilan yang menyorot perhatian masyarakat ketika Pinangki bebas bersyarat. Dalam foto yang beredar, Pinangki kini tak lagi mengenakan jilbab.

Penampilan berbeda ditunjukkan Pinangki yang sempat mengenakan jilbab ketika menjalani masa persidangan kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disentil Muhammadiyah 

Baca Juga :  Pramugari Garuda Indonesia Dilarang Pakai Jilbab, Wapres: Aneh

Penampilan Pinangki tersebut mengundang kegundahan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Ia mengusulkan agar pihak penegak hukum membuat baju khusus di persidangan tanpa harus memakai simbol dari agama tertentu.

Hal itu merespons beda gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat mengenakan jilbab saat persidangan, tapi tak lagi memakai hijab saat mendapat bebas bersyarat.

“Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu,” kata Dadang saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :  Ternyata Ini Alasan Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung "Papa"

Dadang mengaku khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru menjadi stigma pada agama tertentu

“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” kata Dadang.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

Berita Terkait

Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing
Erick Thohir jadi Menpora, ini daftar Menteri-Wamen yang dilantik Prabowo hari ini
Ada Brigjen Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi dan 26 jenderal baru hasil mutasi Polri
Mendagri jengkel anggaran daerah sering dikorupsi melalui pokir DPRD
Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:59 WIB

Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing

Rabu, 17 September 2025 - 14:57 WIB

Ada Brigjen Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi dan 26 jenderal baru hasil mutasi Polri

Selasa, 16 September 2025 - 13:03 WIB

Mendagri jengkel anggaran daerah sering dikorupsi melalui pokir DPRD

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Berita Terbaru