Terpidana Kasus Suap Bebas Bersyarat, Jaksa Pinangki Langsung Lepas Jilbab

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pinangki melepas jilbabnya. l Istimewa

Jaksa Pinangki melepas jilbabnya. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Terpidana kasus suap red notice Djoko Candra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang kemarin.

Namun, penampilan yang menyorot perhatian masyarakat ketika Pinangki bebas bersyarat. Dalam foto yang beredar, Pinangki kini tak lagi mengenakan jilbab.

Penampilan berbeda ditunjukkan Pinangki yang sempat mengenakan jilbab ketika menjalani masa persidangan kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disentil Muhammadiyah 

Penampilan Pinangki tersebut mengundang kegundahan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Ia mengusulkan agar pihak penegak hukum membuat baju khusus di persidangan tanpa harus memakai simbol dari agama tertentu.

Baca Juga :  Setia Untung Arimuladi: Santri di Sukabumi, Kasi Intel Kejari Cibadak, Wakil Jaksa Agung

Hal itu merespons beda gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat mengenakan jilbab saat persidangan, tapi tak lagi memakai hijab saat mendapat bebas bersyarat.

“Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu,” kata Dadang saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Dadang mengaku khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru menjadi stigma pada agama tertentu

Baca Juga :  Dua Kali Terima Suap Miliaran Rupiah, Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” kata Dadang.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

Berita Terkait

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Berita Terbaru

Ilustrasi khasiat mengonsumsi dan kandungan gizi ikan sapu sapu - sukabumiheadline..com

Kesehatan

Khasiat dan kandungan gizi ikan sapu sapu, sering dianggap hama

Minggu, 1 Mar 2026 - 01:15 WIB

Internasional

Balas AS-Israel, Iran ngamuk bombardir Kuwait, UEA, Arab Saudi

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:07 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131