Terpidana Kasus Suap Bebas Bersyarat, Jaksa Pinangki Langsung Lepas Jilbab

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pinangki melepas jilbabnya. l Istimewa

Jaksa Pinangki melepas jilbabnya. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Terpidana kasus suap red notice Djoko Candra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang kemarin.

Namun, penampilan yang menyorot perhatian masyarakat ketika Pinangki bebas bersyarat. Dalam foto yang beredar, Pinangki kini tak lagi mengenakan jilbab.

Penampilan berbeda ditunjukkan Pinangki yang sempat mengenakan jilbab ketika menjalani masa persidangan kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disentil Muhammadiyah 

Baca Juga :  Dikritik, Politikus PDIP Minta Jaksa Pakai Bahasa Sunda Dipecat

Penampilan Pinangki tersebut mengundang kegundahan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Ia mengusulkan agar pihak penegak hukum membuat baju khusus di persidangan tanpa harus memakai simbol dari agama tertentu.

Hal itu merespons beda gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat mengenakan jilbab saat persidangan, tapi tak lagi memakai hijab saat mendapat bebas bersyarat.

“Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu,” kata Dadang saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :  Kata Irjen Johni Asadoma, Butuh Waktu Lama Mencari Harun Masiku

Dadang mengaku khawatir penggunaan atribut agama dalam persidangan justru menjadi stigma pada agama tertentu

“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” kata Dadang.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

Berita Terkait

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi
Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk
Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur
Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:16 WIB

Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB