Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan Karena Kooperatif

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap, Briptu FR, dan Ipda MYO, dua anggota polisi aktif, tersangka unlawfull killing enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ebenezer menambahkan, penahanan tak dilakukan karena ada jaminan dari atasan masing-masing di kepolisian. Selain itu, atasan kedua tersangka menjamin sikap koopratif untuk menjalani persidangan. Namun, Ebenezer tidak menjelaskan siapa atasan kedua tersangka dimaksud.

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat (menjalani) persidangan,” ujar Ebenezer, dikutip dari republika.co.id, Selasa (24/8/2021).

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020, di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus pelanggaran HAM itu. Mabes Polri mengambil rekomendasi Komnas HAM, dengan menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga :  Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Ketiga tersangka anggota kepolisian aktif, yakni FR, dan MYO, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka, hanya MYO, dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan. Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena dinyatakan tewas sebab kecelakan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain, atau pembunuhan.

Sedangkan, dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan,” sambung Ebenezer.

Berita Terkait

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:51 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sidak pabrik AQUA di Kabupaten Subang - Ist

Bisnis

KDM minta kantor pusat AQUA pindah ke Sukabumi

Kamis, 30 Okt 2025 - 09:00 WIB