Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan Karena Kooperatif

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap, Briptu FR, dan Ipda MYO, dua anggota polisi aktif, tersangka unlawfull killing enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ebenezer menambahkan, penahanan tak dilakukan karena ada jaminan dari atasan masing-masing di kepolisian. Selain itu, atasan kedua tersangka menjamin sikap koopratif untuk menjalani persidangan. Namun, Ebenezer tidak menjelaskan siapa atasan kedua tersangka dimaksud.

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat (menjalani) persidangan,” ujar Ebenezer, dikutip dari republika.co.id, Selasa (24/8/2021).

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020, di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus pelanggaran HAM itu. Mabes Polri mengambil rekomendasi Komnas HAM, dengan menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga :  Ternyata Kasus Denny Siregar Diduga Hina Santri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Ketiga tersangka anggota kepolisian aktif, yakni FR, dan MYO, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka, hanya MYO, dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan. Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena dinyatakan tewas sebab kecelakan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain, atau pembunuhan.

Sedangkan, dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan,” sambung Ebenezer.

Berita Terkait

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Berita Terbaru

Lakalantas di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi - Hery Lukmanulhakim

Peristiwa

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 02:39 WIB