Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan Karena Kooperatif

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap, Briptu FR, dan Ipda MYO, dua anggota polisi aktif, tersangka unlawfull killing enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ebenezer menambahkan, penahanan tak dilakukan karena ada jaminan dari atasan masing-masing di kepolisian. Selain itu, atasan kedua tersangka menjamin sikap koopratif untuk menjalani persidangan. Namun, Ebenezer tidak menjelaskan siapa atasan kedua tersangka dimaksud.

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat (menjalani) persidangan,” ujar Ebenezer, dikutip dari republika.co.id, Selasa (24/8/2021).

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020, di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus pelanggaran HAM itu. Mabes Polri mengambil rekomendasi Komnas HAM, dengan menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga :  Pengakuan Terbaru dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Laskar FPI

Ketiga tersangka anggota kepolisian aktif, yakni FR, dan MYO, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka, hanya MYO, dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan. Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena dinyatakan tewas sebab kecelakan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain, atau pembunuhan.

Sedangkan, dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan,” sambung Ebenezer.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru