Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan Karena Kooperatif

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap, Briptu FR, dan Ipda MYO, dua anggota polisi aktif, tersangka unlawfull killing enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ebenezer menambahkan, penahanan tak dilakukan karena ada jaminan dari atasan masing-masing di kepolisian. Selain itu, atasan kedua tersangka menjamin sikap koopratif untuk menjalani persidangan. Namun, Ebenezer tidak menjelaskan siapa atasan kedua tersangka dimaksud.

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat (menjalani) persidangan,” ujar Ebenezer, dikutip dari republika.co.id, Selasa (24/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020, di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat. Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus pelanggaran HAM itu. Mabes Polri mengambil rekomendasi Komnas HAM, dengan menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka anggota kepolisian aktif, yakni FR, dan MYO, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka, hanya MYO, dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan. Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena dinyatakan tewas sebab kecelakan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain, atau pembunuhan.

Sedangkan, dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan,” sambung Ebenezer.

Berita Terkait

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Berita Terbaru