21.9 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Tersangka Penistaan Agama Islam Dianiaya Jenderal di Dalam Rutan Bareskrim

HukumTersangka Penistaan Agama Islam Dianiaya Jenderal di Dalam Rutan Bareskrim

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Mabes Polri membenarkan kabar penganiyaan terhadap tersangka Muhammad Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka penistaan agama Islam itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon adalah terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

“Sudah tahu bertanya pula,” begitu kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (18/9/2021) dilansir republika.co.id.

Namun, ia tidak menjelaskan detail penganiyaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri terhadap si terduga penista agama tersebut.

Agus memastikan, kasus tersebut terjadi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Truno Joyo. “Sudah proses sidik,” terang Agus.

Kemarin, Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, Bareskrim telah menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli Kece yang melaporkan penganiyaan yang dialaminya.

Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. “Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Rusdi, di Mabes Polri.

Laporan itu bertanggal 26 Agustus 2021. Akan tetapi, Rusdi tak membeberkan orang yang melakukan penganiyaan terhadap M Kece. Tetapi, kata dia, kasus penganiayaan tersebut memang sudah masuk ke penyidikan.

“Nanti dari alat-alat bukti, itu akan dilakukan gelar perkara, dan akan menemukan siapa pelaku, dan tersangkanya,” ujar Rusdi.

Kece sampai saat ini masih mendekam di dalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali.

Awalnya, ia diburu kepolisian lantaran aduan masyarakat atas materi konten YouTube miliknya. Kece diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan Irjen Napoleon adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat M Kece turut ditahan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer