Tersangka Penistaan Agama Islam Dianiaya Jenderal di Dalam Rutan Bareskrim

- Redaksi

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Mabes Polri membenarkan kabar penganiyaan terhadap tersangka Muhammad Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka penistaan agama Islam itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon adalah terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

“Sudah tahu bertanya pula,” begitu kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (18/9/2021) dilansir republika.co.id.

Namun, ia tidak menjelaskan detail penganiyaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri terhadap si terduga penista agama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus memastikan, kasus tersebut terjadi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Truno Joyo. “Sudah proses sidik,” terang Agus.

Baca Juga :  5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

Kemarin, Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, Bareskrim telah menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli Kece yang melaporkan penganiyaan yang dialaminya.

Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. “Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Rusdi, di Mabes Polri.

Laporan itu bertanggal 26 Agustus 2021. Akan tetapi, Rusdi tak membeberkan orang yang melakukan penganiyaan terhadap M Kece. Tetapi, kata dia, kasus penganiayaan tersebut memang sudah masuk ke penyidikan.

Baca Juga :  Sesama Polisi Saling Tembak di Rumah Pejabat Polri, Satu Tewas

“Nanti dari alat-alat bukti, itu akan dilakukan gelar perkara, dan akan menemukan siapa pelaku, dan tersangkanya,” ujar Rusdi.

Kece sampai saat ini masih mendekam di dalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali.

Awalnya, ia diburu kepolisian lantaran aduan masyarakat atas materi konten YouTube miliknya. Kece diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan Irjen Napoleon adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat M Kece turut ditahan.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131