Tetap di Sukabumi atau merantau? Cek UMK kota/kabupaten di Jawa Barat 2025 naik 6,5%

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Daftar upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 di seluruh Jawa Barat (Jabar) akan diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12/2024). Namun, UMK Jabar berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pengumuman besaran UMK 2025 se-Jabar tersebut menyusul penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Rabu (11/12/2024) lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, naik Rp133.737 atau sekitar 6,5 persen dari Rp2.057.495 pada 2024.

Formula perhitungan UMK Jabar 2025 Serupa dengan UMP, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nominal tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai UMP yang sudah ditetapkan. UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:

UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025

Nilai kenaikan upah minimum ditentukan sebesar 6,5 persen, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat tetapkan UMK 2025, Sukabumi masuk tertinggi

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.

Perkiraan besaran UMK 2025 se-Jabar Pada 2024, nominal UMK Jawa Barat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Merujuk keputusan gubernur tersebut, berikut perincian perkiraan UMK 2025 se-Jabar jika naik 6,5 persen:

  • UMK Kota Bekasi: Rp5.690.752,95 (perkiraan naik Rp347.322,95)
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21 (perkiraan naik Rp341.759,21)
  • UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515 (perkiraan naik Rp339.252)
  • UMK Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92 (perkiraan naik Rp292.484,92)
  • UMK Kabupaten Subang: Rp3.508.626,5 (perkiraan naik Rp214.141,5)
  • UMK Kota Depok: Rp5.195.721,78 (perkiraan naik Rp317.109,78)
  • UMK Kota Bogor: Rp5.126.897,2 (perkiraan naik Rp312.909,2)
  • UMK Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,16 (perkiraan naik Rp297.670,16)
  • UMK Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,9 (perkiraan naik Rp219.991,9)
  • UMK Kota Sukabumi: Rp3.018.634,93 (perkiraan naik Rp184.235,93)
  • UMK Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63 (perkiraan naik Rp189.481,63)
  • UMK Kota Bandung: Rp4.482.914 (perkiraan naik Rp273.605)
  • UMK Kota Cimahi: Rp3.863.692,2 (perkiraan naik Rp235.812,2)
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741 (perkiraan naik Rp228.064)
  • UMK Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088 (perkiraan naik Rp227.780)
  • UMK Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,85 (perkiraan naik Rp229.317,85)
  • UMK Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,3 (perkiraan naik Rp170.540,3)
  • UMK Kota Cirebon: Rp2.697.685,47 (perkiraan naik Rp164.647,47)
  • UMK Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45 (perkiraan naik Rp163.652,45)
  • UMK Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,61 (perkiraan naik Rp146.761,61)
  • UMK Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29 (perkiraan naik Rp134.853,29)
  • UMK Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,81 (perkiraan naik Rp171.011,81)
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26 (perkiraan naik Rp164.788,26)
  • UMK Kabupaten Garut: Rp2.328.555,4 (perkiraan naik Rp142.118,4)
  • UMK Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16 (perkiraan naik Rp135.815,16)
  • UMK Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19 (perkiraan naik Rp135.598,19)
  • UMK Kota Banjar: Rp2.204.754,48 (perkiraan naik Rp134.562,48).

Berita Terkait

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi
Gerai Indomaret dan Alfamart bakal dibatasi pemerintah, ada berapa di Sukabumi?
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran
Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:41 WIB

Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:00 WIB

Gerai Indomaret dan Alfamart bakal dibatasi pemerintah, ada berapa di Sukabumi?

Berita Terbaru

Ekonomi

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Selasa, 3 Mar 2026 - 10:05 WIB

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Kesehatan

Jangan kaget! Segini biaya perawatan kecantikan Wanita Sukabumi

Selasa, 3 Mar 2026 - 04:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131