Tetap di Sukabumi atau merantau? Cek UMK kota/kabupaten di Jawa Barat 2025 naik 6,5%

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Daftar upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 di seluruh Jawa Barat (Jabar) akan diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12/2024). Namun, UMK Jabar berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pengumuman besaran UMK 2025 se-Jabar tersebut menyusul penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Rabu (11/12/2024) lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, naik Rp133.737 atau sekitar 6,5 persen dari Rp2.057.495 pada 2024.

Formula perhitungan UMK Jabar 2025 Serupa dengan UMP, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nominal tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai UMP yang sudah ditetapkan. UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:

UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025

Nilai kenaikan upah minimum ditentukan sebesar 6,5 persen, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.

Perkiraan besaran UMK 2025 se-Jabar Pada 2024, nominal UMK Jawa Barat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Merujuk keputusan gubernur tersebut, berikut perincian perkiraan UMK 2025 se-Jabar jika naik 6,5 persen:

  • UMK Kota Bekasi: Rp5.690.752,95 (perkiraan naik Rp347.322,95)
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21 (perkiraan naik Rp341.759,21)
  • UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515 (perkiraan naik Rp339.252)
  • UMK Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92 (perkiraan naik Rp292.484,92)
  • UMK Kabupaten Subang: Rp3.508.626,5 (perkiraan naik Rp214.141,5)
  • UMK Kota Depok: Rp5.195.721,78 (perkiraan naik Rp317.109,78)
  • UMK Kota Bogor: Rp5.126.897,2 (perkiraan naik Rp312.909,2)
  • UMK Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,16 (perkiraan naik Rp297.670,16)
  • UMK Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,9 (perkiraan naik Rp219.991,9)
  • UMK Kota Sukabumi: Rp3.018.634,93 (perkiraan naik Rp184.235,93)
  • UMK Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63 (perkiraan naik Rp189.481,63)
  • UMK Kota Bandung: Rp4.482.914 (perkiraan naik Rp273.605)
  • UMK Kota Cimahi: Rp3.863.692,2 (perkiraan naik Rp235.812,2)
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741 (perkiraan naik Rp228.064)
  • UMK Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088 (perkiraan naik Rp227.780)
  • UMK Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,85 (perkiraan naik Rp229.317,85)
  • UMK Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,3 (perkiraan naik Rp170.540,3)
  • UMK Kota Cirebon: Rp2.697.685,47 (perkiraan naik Rp164.647,47)
  • UMK Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45 (perkiraan naik Rp163.652,45)
  • UMK Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,61 (perkiraan naik Rp146.761,61)
  • UMK Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29 (perkiraan naik Rp134.853,29)
  • UMK Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,81 (perkiraan naik Rp171.011,81)
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26 (perkiraan naik Rp164.788,26)
  • UMK Kabupaten Garut: Rp2.328.555,4 (perkiraan naik Rp142.118,4)
  • UMK Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16 (perkiraan naik Rp135.815,16)
  • UMK Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19 (perkiraan naik Rp135.598,19)
  • UMK Kota Banjar: Rp2.204.754,48 (perkiraan naik Rp134.562,48).

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Hikmah

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:57 WIB

Ilustrasi 5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bisnis

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:34 WIB

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB