sukabumiheadline.com – Daftar upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 di seluruh Jawa Barat (Jabar) akan diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12/2024). Namun, UMK Jabar berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pengumuman besaran UMK 2025 se-Jabar tersebut menyusul penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Rabu (11/12/2024) lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, naik Rp133.737 atau sekitar 6,5 persen dari Rp2.057.495 pada 2024.
Formula perhitungan UMK Jabar 2025 Serupa dengan UMP, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nominal tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai UMP yang sudah ditetapkan. UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025
Nilai kenaikan upah minimum ditentukan sebesar 6,5 persen, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.
Perkiraan besaran UMK 2025 se-Jabar Pada 2024, nominal UMK Jawa Barat ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Merujuk keputusan gubernur tersebut, berikut perincian perkiraan UMK 2025 se-Jabar jika naik 6,5 persen:
- UMK Kota Bekasi: Rp5.690.752,95 (perkiraan naik Rp347.322,95)
- UMK Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21 (perkiraan naik Rp341.759,21)
- UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515 (perkiraan naik Rp339.252)
- UMK Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92 (perkiraan naik Rp292.484,92)
- UMK Kabupaten Subang: Rp3.508.626,5 (perkiraan naik Rp214.141,5)
- UMK Kota Depok: Rp5.195.721,78 (perkiraan naik Rp317.109,78)
- UMK Kota Bogor: Rp5.126.897,2 (perkiraan naik Rp312.909,2)
- UMK Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,16 (perkiraan naik Rp297.670,16)
- UMK Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,9 (perkiraan naik Rp219.991,9)
- UMK Kota Sukabumi: Rp3.018.634,93 (perkiraan naik Rp184.235,93)
- UMK Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63 (perkiraan naik Rp189.481,63)
- UMK Kota Bandung: Rp4.482.914 (perkiraan naik Rp273.605)
- UMK Kota Cimahi: Rp3.863.692,2 (perkiraan naik Rp235.812,2)
- UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741 (perkiraan naik Rp228.064)
- UMK Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088 (perkiraan naik Rp227.780)
- UMK Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,85 (perkiraan naik Rp229.317,85)
- UMK Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,3 (perkiraan naik Rp170.540,3)
- UMK Kota Cirebon: Rp2.697.685,47 (perkiraan naik Rp164.647,47)
- UMK Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45 (perkiraan naik Rp163.652,45)
- UMK Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,61 (perkiraan naik Rp146.761,61)
- UMK Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29 (perkiraan naik Rp134.853,29)
- UMK Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,81 (perkiraan naik Rp171.011,81)
- UMK Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26 (perkiraan naik Rp164.788,26)
- UMK Kabupaten Garut: Rp2.328.555,4 (perkiraan naik Rp142.118,4)
- UMK Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16 (perkiraan naik Rp135.815,16)
- UMK Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19 (perkiraan naik Rp135.598,19)
- UMK Kota Banjar: Rp2.204.754,48 (perkiraan naik Rp134.562,48).