Kabar baik untuk buruh Sukabumi, UMR 2025 bisa naik dua digit

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kabar baik untuk seluruh buruh di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berpeluang naik hingga dua digit.

Seperti diketahui, saat ini UMK Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp 3.384.491. sedangkan, UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.834.399. Sehingga, jika naik 10% menjadi sekira Rp3,7 juta dan Rp3,1 juta. Baca selengkapnya: Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

Terkait peluang upah minimum 2025 naik hingga 10% diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, kenaikan upah minimum 2025 seharusnya bisa lebih dari 10%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persentase tersebut diperoleh dengan asumsi inflasi umum 2,5%, inflasi volatile food per Agustus 2024 3,04%, dan pertumbuhan ekonomi 5,2%.

“Artinya upah minimum naiknya bisa lebih dari 10% pada 2025,” kata Bhima dikutip dari Bisnis, Kamis (26/9/2024).

Rekomendasi Redaksi: 2010-2024 naik 500%, tapi Gen Z Sukabumi tak pede menikah dengan UMK 2024

Menurutnya, dengan ditambahnya inflasi volatile food, hal tersebut dapat mengkompensasi kenaikan harga bahan makanan. Perhitungan upah minimum juga dapat disempurnakan dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak guna mendorong daya beli masyarakat.

Adanya inflasi volatile food dalam asumsi tersebut, kata Bhima, lantaran kenaikan harga pangan telah menggerus upah buruh dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Cuma pegawai pabrik, pria asal Sukabumi ini dapat gaji Rp50 juta per bulan

“Jadi formulasi upah minimum ini yang paling penting adalah bisa menyelamatkan upah riil dari inflasi khususnya bahan makanan,” ujarnya.

Selain itu, efek dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% serta pungutan-pungutan lain termasuk dana pensiun, di mana buruh di sektor formal akan menanggung iuran yang lebih tinggi lagi untuk dana pensiun.

Rekomendasi Redaksi: Sukabumi termiskin di Jawa Barat menurut Produk Domestik Regional Bruto, ini pengertian dan cara hitung PDRB

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 8%-10%.

Tuntutan Said Iqbal tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.

Berita Terkait

Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi
Segini ternyata gaji kurir paket, bisa bawa pulang Rp5 juta upah setiap hari antar barang
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
10 negara pengekspor beras terbesar di dunia, 4 dari ASEAN tanpa Indonesia
Lumbung pangan, petani Sukabumi ngumpul di 10 kecamatan ini

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:54 WIB

Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:29 WIB

Segini ternyata gaji kurir paket, bisa bawa pulang Rp5 juta upah setiap hari antar barang

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:51 WIB

Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:38 WIB

Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:31 WIB

Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

Berita Terbaru

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor ketika mengunjungi pabrik Hyundai EV di Cikarang - Humas Kemenaker

Nasional

Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB