22.6 C
Sukabumi
Minggu, Mei 5, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Tol Bocimi Seksi 2 Sisakan Masalah, Warga Sukabumi Pemilik Lahan Dirugikan

LIPSUSTol Bocimi Seksi 2 Sisakan Masalah, Warga Sukabumi Pemilik Lahan Dirugikan

sukabumiheadline.com l Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Cisuka) Seksi 2 atau populer disebut Tol Bocimi Seksi 2, ruas Cigombong-Cibadak sepanjang 11,90 kilometer telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada, Jumat 4 Agustus 2023 lalu. Baca lengkap: Kena Prank se-Indonesia, Salah Kaprah Jalan Tol Bocimi Warga Sukabumi Wajib Tahu Sejarahnya

Saat ini, jalan tol yang kehadirannya dinantikan warga Sukabumi selama puluhan tahun itupun kini sudah resmi beroperasi.

Namun, bagi sejumlah warga dengan telah diresmikannya jalan tol dengan interchange di Kampung Pangadegan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu tidak serta merta selesai urusan.

Ahmad Imron (36), warga Kampung Suweng RT 013/006, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, mengaku dirugikan. Pasalnya, sudah hampir 5 tahun ini sertifikat tanah miliknya tidak jelas nasibnya.

Diketahui, Imron memiliki lahan bersertifikat atas nama istrinya, seluas 200 meter. Namun, 40 meter di antaranya terkena pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut. Namun, hingga hampir 5 tahun ini sertifikat tanah tersebut dalam penguasaan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Yang dibebaskan sih cuma sedikit, cuma 40 meter. Sampai sekarang sertifikat tanah saya ditahan pihak BPN. Enggak tahu berapa lama lagi harus menunggu. Padahal kalau ada sertifikat sisa lahan, setidaknya tanahnya bisa saya jual atau dijaminkan ke bank untuk modal usaha,” ungkap Imron kepada sukabumiheadline.com, Sabtu (30/9/2023).

Lebih jauh, pemilik usaha barang bekas tersebut mengaku dirinya merasa dirugikan bukan hanya tidak bisa menggunakan sertifikat tanahnya untuk hal produktif, tapi selama 5 tahun ini ia juga masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB seluas tanah awal, yakni 200 meter.

“Pastinya saya dirugikan. Dijual tidak bisa karena orang juga tidak percaya. Pinjam ke bank untuk modal usaha, juga tidak bisa. Bahkan, saya juga dirugikan karena membayar PBB selama 5 tahun ini masih full, 200 meter,” kesal dia.

Meskipun demikian, Imron mengaku belum pernah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak ATR/BPN.

“Saya sih kalau ke BPN belum pernah. Selama ini hanya mempertanyakan ke pihak desa. Saya tahunya ke desa saja, karena waktu mau pembebasan kita kan dikumpulkan di desa,” jelas pria asal Madura itu.

Selain dialami Imron, kasus serupa juga dialami warga Kampung Gobang RT 002/002, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar.

Ditemui sukabumiheadline.com pada Kamis (28/9/2023) petang, Entin mengaku kesal karena sertifikat tanahnya sudah bertahun-tahun belum kembali.

“Sudah hampir lima tahun tidak jelas gimana nasibnya. Saya selama ini hanya menanyakan ke pihak desa karena waktu itu kan sosialisasinya di desa. Jadi saya belum pernah ke BPN, tapi Senin (2/10/2023) saya mau coba tanya langsung ke BPN,” ungkap pedagang sayuran di Pasar Parungkuda itu.

Namun demikian, Entin mengaku lupa berapa meter sisa lahan miliknya. Dia hanya ingat saat pencairan dana pembebasan lahan, pihak BPN menjamin sertifikat miliknya aman.

“Saya lupa berapa-berapanya. Pokoknya waktu ngambil ATM, cuma dijanjikan bahwa sertifikat aman. Masalahnya, kalau sampai 5 tahun gini kan kita juga pusing. Saya Senin depan (hari ini-red) mau langsung ke sana (ATR/BPN), mudah-mudahan sudah ada kabar baik,” sesal Entin.

Sementara, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cibunarjaya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa selama ini masyarakat memang kerap mempertanyakan haknya ke pihak desa, meskipun penyelesaian masalah sertifikat warga, sepenuhnya di pihak BPN.

“Iya betul, masih ada warga kami yang sertifikatnya belum di-split. Kami hanya menunggu kabar dari BPN, kalau sudah selesai pasti kami informasikan kepada warga,” kata Sekretaris Desa Cibunarjaya, Sandra Haryanto.

Jawaban serupa disampaikan Kepala Desa (Kades) Sundawenang, Wahid. Sejak awal, pemdes memang terlibat dalam Tim A Panitia Pengadaan Tanah (PPT) yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Ya pihak desa sebatas menyampaikan keluhan warga kepada BPN,” singkat dia.

“Kami dari Pemdes hanya membantu pemerintah pusat untuk mensosialisasikan kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan tol. Kami memang terlibat dalam Tim A PPT bersama kecamatan, tapi tidak memiliki salinannya karena semuanya dipegang oleh pihak ATR/BPN,” jelas Wahid.

Nasib yang dialami warga Kecamatan Parungkuda dan Ciambar, Imron dan Entin kemungkinan tidak hanya dialami berdua, mengingat Jalan Tol Cisuka Seksi 2 melintasi 10 desa yang tersebar di tiga kecamatan, Cicurug, Ciambar dan Parungkuda.

Untuk informasi, Jalan Tol Cisuka Seksi 2 membutuhkan 1.248 bidang lahan dengan total luas 1.606.876 m2 yang meliputi 10 desa dan tiga kecamatan.

Berita Terkait:

Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Habiskan Lahan 10 Desa di Sukabumi Seluas 1.595.612 M2, Ini Rinciannya

Mengapa Lahan untuk Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Tidak Terealisasi 100%? Ini Biang Keroknya

Tanggapan DPRD Kabupaten Sukabumi 

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama yang menjanjikan akan memberikan pernyataan langsung di kediamannya, pada Rabu (28/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB, urung terjadi.

Ditemui di kediamannya di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug pada jam yang dijanjikan, Yudi yang juga Koordinator yang membawahi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, itu belum pulang ke kediamannya.

Hingga dihubungi pada sekira pukul 21.00 WIB, anggota legislatif dari Dapil 2 Kabupaten Sukabumi yang antara lain meliputi tiga kecamatan yang dilintasi Jalan Tol Cisuka Seksi 2 (Cicurug, Ciambar dan Parungkuda), itu mengaku masih berada di Sentul, Kabupaten Bogor.

“Saya masih di Sentul bersama Ketua DPD (PDI Perjuangan Jawa Barat-red). Saya juga belum bisa memberikan pernyataan karena harus berkoordinasi dulu dengan dinas terkait perihal masalah tersebut,” jelas pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi itu.

Yudi kemudian meminta sukabumiheadline.com untuk menghubungi kolega separtainya, yakni Ketua Komisi I, Paoji. “Coba ke ketua (Komisi I), Paoji,” pinta dia.

Setali tiga uang dengan Yudi, saat dihubungi Paoji juga mengatakan dirinya belum bisa memberikan pernyataan terkait masalah tersebut. Hal itu karena hingga saat ini Komisi I belum mendapat pengaduan dari masyarakat.

“Belum bisa memberi tanggapan apa-apa karena belum ada yang mengadu dan belum tau kronologisnya. Mohon maaf,” jawab Paoji melalui aplikasi perpesanan.

Hingga berita ini diterbitkan, penulis masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

* Tulisan pertama dari dua tulisan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer