Torn Kecil dan Tanpa Listrik, Sarana Air Bersih Purabaya Sukabumi Tak Berfungsi

- Redaksi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toren penampungan air I Istimewa

Toren penampungan air I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I PURABAYA – Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, berupa pengadaan sumur bor, torn penampung air, yang berada di Kampung Cikembang, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, dinilai bermasalah karena belum bisa difungsikan.

Semenatara, dari papan proyek, SPK turun pada Juli 2021. Waktu pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Rp78. 437.000 dari APBD tahun 2021, pelaksana pembangunan oleh CV Cahaya Mandiri Sentosa.

MCK 2

“Sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan. Apalagi KWH listriknya juga tidak ada, mau narik air gimana kalau tidak ada listrik untuk menghidupkan mesin genset,” kata Yana Mulyana warga sekitar kepada sukabumiheadlines.com, Jumat (26/11/2021).

Menurut Yana, pekerja proyek mengatakan jika kedalaman sumur bor tersebut 25 meter dengan bak tempat torn duduk hanya 1 meter persegi.

“Dari informasi pekerja kedalaman sumur bor hanya 25 meter, saya bak tempat torn duduk hanya 1 meter persegi dan torn atau penampungan air pun sangat kecil bahkan lebih kecil dari torn yang biasa digunakan warga,” jelasnya.

Sementara, Camat Purabaya Mulyadi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pelaksana agar segera menyelesaikan pekerjaannya agar segera dapat dimanfaatkan oleh warga.

“Sudah diingatkan ke pelaksananya,” jawab Mulyadi.

Berita Terkait

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru