Ulama harus jadi garda terdepan, Fatwa MUI: Haram buang sampah ke sungai, danau, laut

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membuang sampah ke sungai - sukabumiheadline.com

Ilustrasi membuang sampah ke sungai - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dalam Islam, pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah) yang memiliki nilai amal dan tanggung jawab moral bagi setiap umat Islam. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru terkait hukum membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut.

MUI menegaskan bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari ajaran agama yang harus dijaga.

Fatwa dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025. Fatwa dikeluarkan MUI karena perbuatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan manusia serta ekosistem air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, dikutip Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  MUI Putuskan Fatwa Haram Membeli Produk-Produk Pro Israel

Asrorun menegaskan, pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (muamalah) yang memiliki nilai amal dan tanggung jawab moral.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Karena itu setiap Muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” paparnya.

Tokoh agama harus jadi garda terdepan

Fatwa juga memberikan panduan menyeluruh tentang tata kelola sampah yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan tokoh agama dan ulama untuk:

  • Menjaga kebersihan lingkungan, termasuk sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
  • Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak.
  • Memilah sampah berdasarkan jenisnya, membuang sampah pada tempatnya, dan mengolah sampah organik menjadi kompos.
  • Melakukan gotong royong rutin membersihkan area publik, sungai, dan pantai.
  • Mencegah aktivitas pembuangan sampah ke perairan umum.
Baca Juga :  Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Bagi sektor usaha, MUI menyerukan agar perusahaan mengurangi timbulan sampah dari proses produksi, serta menghindari pembuangan limbah ke sungai dan laut.

Perusahaan juga diimbau menggunakan bahan ramah lingkungan, melakukan daur ulang limbah produksi, dan memberdayakan masyarakat sekitar melalui pelatihan pengelolaan sampah yang mandiri dan produktif.

Lembaga pendidikan didorong untuk menerapkan kebijakan “sekolah hijau” (green school) yang mencakup sistem pengelolaan sampah. MUI juga menganjurkan agar pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah diintegrasikan ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Sementara itu, tempat ibadah diimbau untuk mengadopsi tata kelola ramah lingkungan, seperti penggunaan air daur ulang untuk sanitasi, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, dan mengangkat tema lingkungan dalam khutbah, kajian, serta ceramah keagamaan.

MUI juga menyerukan agar para tokoh agama dan ulama menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan perairan dan mencegah pencemaran lingkungan.

MUI meminta tokoh agama dan ulama mengintegrasikan pesan-pesan ramah lingkungan ke dalam khutbah, pengajian, dan ceramah agar kesadaran masyarakat tumbuh dari akar spiritualitas.

Berita Terkait

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik
Memahami kompleksitas beragama Gen Z: Moderat, inklusif, menolak afiliasi hingga bias gender
Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam
Mengenang syarat Bung Hatta diasingkan ke Sukabumi dan pengorbanan untuk sahabat
Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam
Mengenal sejarah 3 zaman Paroki Santo Joseph dan perkembangan Katolik di Sukabumi
Kisah Tatiana, gadis pemberani dari Jampang Tengah Sukabumi dihukum mati di Groningen
Sejarah Gedung Sate: Nama awal, data teknis hingga konsep arsitektur

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:43 WIB

Memahami kompleksitas beragama Gen Z: Moderat, inklusif, menolak afiliasi hingga bias gender

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:11 WIB

Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam

Senin, 1 Desember 2025 - 00:09 WIB

Mengenang syarat Bung Hatta diasingkan ke Sukabumi dan pengorbanan untuk sahabat

Minggu, 30 November 2025 - 22:37 WIB

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Minggu, 30 November 2025 - 21:02 WIB

Mengenal sejarah 3 zaman Paroki Santo Joseph dan perkembangan Katolik di Sukabumi

Berita Terbaru