Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menikah secara sederhana - sukabumiheadline.com

Ilustrasi menikah secara sederhana - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri di dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau KUHP Nasional.

Ia menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri itu tidak tepat. Baca selengkapnya: MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Menurutnya, dasar dari nikah siri tidak serta-merta karena keinginan untuk menyembunyikan suatu perkawinan tersebut. Tapi, ada persoalan administrasi yang merintanginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata dia, dalam keterangan tertulis, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (8/1/2026).

Lantas, bagaimana hukum menikah siri dalam Islam?

Hukum nikah siri dalam Islam kompleks: secara agama, bisa sah jika memenuhi rukun nikah (wali, mempelai, saksi, ijab kabul), tapi sebagian ulama menganggapnya haram jika merugikan perempuan atau melanggar kemaslahatan umum, seperti tidak adanya pencatatan yang berdampak pada hak waris, nafkah, dan status anak.

Terkait praktik ini, MUI menyarankan untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di KUA. Secara hukum negara, nikah siri tidak sah karena tidak tercatat di KUA, melanggar UU Perkawinan, dan bisa berimplikasi pidana.

Pandangan hukum Islam (Syariat) tentang nikah siri

Pada prinsipnya, dalam Islam menikah siri tetap sah sepanjang rukun menikah terpenuhi, seperti adanya wali dan saksi. Berikutnya penjelasannya:

Menikah secara siri sah menurut hukum Islam jika memenuhi semua rukun dan syarat nikah, yakni wali, dua saksi, mahar, ijab qabul, calon pengantin bukan mahram. Maka secara agama dianggap sah, meskipun dirahasiakan.

Baca Juga :  Mengenal Ibu Soed, Wanita Sukabumi Pencipta Lagu Anak dan Berkibarlah Benderaku

Dikisahkan, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata akan merajam pasangan jika nikahnya hanya dihadiri satu saksi (bukan dua), menunjukkan pentingnya saksi dan pengumuman.

Namun demikian, hukum nikah siri dalam Islam bervariasi, umumnya dianggap sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi, namun dimakruhkan atau bahkan tidak sah jika tidak memenuhi syarat mutlak seperti wali (bagi yang tidak ada wali atau tidak punya wali) atau tanpa saksi.

Pendapat tersebut merujuk pada dalil Hadits:

لا نكاحَ إلا بولِيٍّ و شاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi) dan perintah mengumumkan pernikahan untuk kemaslahatan.” HR. Thabrani.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ مَواليها ، فنِكاحُها باطلٌ ، ثلاثَ مرَّاتٍ

Setiap wanita yang menikah tanpa seizin salah satu dari walinya, maka pernikahannya batal (rusak). (Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 2083)

Baca Juga: KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Tidak sah menurut hukum Islam 

Ilustrasi pasangan menikah tidak resmi atau siri - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pasangan menikah tidak resmi atau siri – sukabumiheadline.com

Sedangkan, dinilai tidak sah jika melanggar kemaslahatan umum (maslahat al-ammah) atau merugikan perempuan, seperti tidak ada bukti legal untuk nafkah, waris, atau nasab anak, maka sebagian ulama menghukuminya haram.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ مَواليها ، فنِكاحُها باطلٌ ، ثلاثَ مرَّاتٍ فإن دخلَ بِها فالمَهْرُ لَها بما أصابَ منها ، فإن تشاجَروا فالسُّلطانُ وليُّ مَن لا وليَّ لَهُ

Baca Juga :  Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Ketika suami sudah menggauli istrinya, maka mahar sudah wajib diberikan kepada istrinya atas keperawanan yang telah diberikannya. Jika ada perselisihan tentang siapa walinya, maka sulthan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali.” (HR. Abu Daud no. 2083, Ibnu Majah no. 1536, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Pandangan hukum negara (Indonesia)

Tidak Sah: Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan dicatatkan secara hukum.

Konsekuensi pernikahan siri menurut pandangan hukum negara, tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, pasangan berisiko tidak diakui statusnya secara hukum, termasuk terkait hak waris, nafkah anak, dan administrasi kependudukan.

Karenanya, MUI dan para ulama mendorong agar pernikahan dicatat di KUA untuk menghindari kerugian, terutama bagi perempuan dan anak-anak, serta untuk memenuhi aspek hukum dan administrasi negara.

Pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara adalah yang dicatatkan di KUA, menjadikannya terang benderang dan memiliki perlindungan hukum. Sebagai firman Allah SWT:

Menaati pemerintah selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Ta’ala adalah wajib. Mereka yang tidak melaksanakan dan tidak menaatinya, maka sesungguhnya ia telah berdosa dan melakukan kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri (pemerintah) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59).

Wallahu alam bis shawab.

Berita Terkait

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam
Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE
Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?
Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular
Prakiraan cuaca dan 15 ayat AlQuran tentang kekuasaan Allah SWT turunkan hujan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WIB

Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:00 WIB

Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:48 WIB

Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terbaru