UMKM Sukabumi bisa daftar di sini, semua produk wajib sertifikat halal, cek batas waktu dan sanksi

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal - Istimewa

Logo Halal - Istimewa

sukabumiheadline.com – Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH Haikal Hasan. Menurutnya, kewajiban pemberian sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye,” kata Haikal dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haikal menekankan, semua jenis produk yang perlu sertifikat halal yang dimaksud dari produk wajib bersertifikat halal, sudah tercantum dalam Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal, yakni barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Mengenal 5 Produk Kosmetik Halal dan Pro Palestina, 3 Alasannya Wanita Sukabumi Wajib Tahu

Dikutip dari laman Halal MUI, barang gunaan termasuk produk tekstil, kulit, dan alas kaki yang digunakan sebagai sandang, penutup kepala, atau aksesoris. Barang gunaan pun termasuk yang dipakai sebagai perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan muslim, dan kemasan produk.

Baca Juga :  Strategi Mahorahora, UMKM asal Sukabumi lonjakkan omzet hingga raih penghargaan

Sementara itu, jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian dari suatu produk.

Produk-produk itulah yang wajib diurus sertifikasi halalnya, jika masuk, beredar, serta diperdagangkan di wilayah Indonesia.

“Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar,” tegasnya.

Di sisi lain, kewajiban pengajuan sertifikat halal tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal, seperti hewan diharamkan.

Baca juga: Aneh, minimarket di Parungkuda ini jual karya UMKM Sukabumi tapi tidak tahu produk mana

Pasal 18 UU Jaminan Produk Halal menyebutkan, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat. Haikal menyebut, produk-produk tersebut masih boleh beredar dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal.

“Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” imbuhnya.

Batas waktu dan sanksi

Kepala BPJPH melanjutkan, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya dilaksanakan secara bertahap dengan batas waktu berbeda tergantung pelaku usahanya. Pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, misalnya, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib dilengkapi dengan sertifikat halal.

Baca Juga :  Lampu Hias Limbah PVC dari Parakansalak Sukabumi Dijual ke Malaysia

“Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tuturnya.

Berbeda, khusus pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.

Sertifikat halal bagi produk luar negeri Sementara, kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026.

Sertifikasi produk luar negeri tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

“BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran,” kata dia.

Baca juga: Viral wine, beer hingga tuak dapat Sertifikat Halal Kemenag, ini reaksi keras MUI

Haikal berpesan untuk tidak menjadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih, saat ini kesadaran konsumen Indonesia atas preferensi produk halal semakin tinggi.

Sertifikasi halal sendiri dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui laman resmi https://ptsp.halal.go.id.

“Jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain,” jelasnya.

Berita Terkait

Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?
Pamer manuskrip turats ulama Pasundan, pengertian Haol Masyayikh di Sunanulhuda Sukabumi
Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya
Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout
Jadwal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1447 H Muhamadiyah – NU dan perbedaan metode
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
Kisah 5 tokoh Sukabumi mualaf dan sukses jadi pengusaha, menteri, hingga istri pangeran

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:00 WIB

Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pamer manuskrip turats ulama Pasundan, pengertian Haol Masyayikh di Sunanulhuda Sukabumi

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:02 WIB

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Senin, 26 Januari 2026 - 02:04 WIB

Menelisik alasan penolakan jalur KA ke Palabuhanratu Sukabumi oleh RA Eekhout

Berita Terbaru

Model rambut wanita panjang berlayer 2026 - Ist

Trend

5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi daftar makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita

Selasa, 3 Feb 2026 - 02:00 WIB