UMKM Sukabumi bisa daftar di sini, semua produk wajib sertifikat halal, cek batas waktu dan sanksi

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal - Istimewa

Logo Halal - Istimewa

sukabumiheadline.com – Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH Haikal Hasan. Menurutnya, kewajiban pemberian sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye,” kata Haikal dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haikal menekankan, semua jenis produk yang perlu sertifikat halal yang dimaksud dari produk wajib bersertifikat halal, sudah tercantum dalam Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal, yakni barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Mengenal 5 Produk Kosmetik Halal dan Pro Palestina, 3 Alasannya Wanita Sukabumi Wajib Tahu

Dikutip dari laman Halal MUI, barang gunaan termasuk produk tekstil, kulit, dan alas kaki yang digunakan sebagai sandang, penutup kepala, atau aksesoris. Barang gunaan pun termasuk yang dipakai sebagai perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan muslim, dan kemasan produk.

Baca Juga :  Keluarga di Cidadap Sukabumi Produksi Gula Aren Omzet Belasan Juta per Bulan

Sementara itu, jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian dari suatu produk.

Produk-produk itulah yang wajib diurus sertifikasi halalnya, jika masuk, beredar, serta diperdagangkan di wilayah Indonesia.

“Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar,” tegasnya.

Di sisi lain, kewajiban pengajuan sertifikat halal tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal, seperti hewan diharamkan.

Baca juga: Aneh, minimarket di Parungkuda ini jual karya UMKM Sukabumi tapi tidak tahu produk mana

Pasal 18 UU Jaminan Produk Halal menyebutkan, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat. Haikal menyebut, produk-produk tersebut masih boleh beredar dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal.

“Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” imbuhnya.

Batas waktu dan sanksi

Kepala BPJPH melanjutkan, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya dilaksanakan secara bertahap dengan batas waktu berbeda tergantung pelaku usahanya. Pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, misalnya, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Indah dan Meliuk-liuk, Berwisata ke Sukabumi Bisa Lewat Tol Bocimi

Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib dilengkapi dengan sertifikat halal.

“Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tuturnya.

Berbeda, khusus pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.

Sertifikat halal bagi produk luar negeri Sementara, kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026.

Sertifikasi produk luar negeri tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

“BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran,” kata dia.

Baca juga: Viral wine, beer hingga tuak dapat Sertifikat Halal Kemenag, ini reaksi keras MUI

Haikal berpesan untuk tidak menjadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih, saat ini kesadaran konsumen Indonesia atas preferensi produk halal semakin tinggi.

Sertifikasi halal sendiri dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui laman resmi https://ptsp.halal.go.id.

“Jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain,” jelasnya.

Berita Terkait

Fatimah Al-Fihri, pendiri universitas tertua di dunia dan pengaruhnya di bidang pendidikan
Alasan Ruben Onsu mualaf, Shalat Ied bareng Igun dan bangun mushala di Sukabumi
Muslim Sukabumi mau puasa Syawal? Ini tanggal, fadhilah dan panduan lengkapnya
Mengenang Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama tokoh antikorupsi dari Sukabumi
Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Mengenang kiprah Wisjnu Mouradhy, jurnalis dan tokoh film nasional asal Sukabumi era 1940
Masih binggung? Jangan abaikan aturan qadha dan fidyah bagi yang batal puasa Ramadhan ini
Ramadhan di Masjid Baitul Kurnia Banten, didedikasikan untuk miliarder asal Sukabumi, Wu Lai Tjang

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 20:44 WIB

Fatimah Al-Fihri, pendiri universitas tertua di dunia dan pengaruhnya di bidang pendidikan

Senin, 31 Maret 2025 - 21:56 WIB

Alasan Ruben Onsu mualaf, Shalat Ied bareng Igun dan bangun mushala di Sukabumi

Senin, 31 Maret 2025 - 10:00 WIB

Muslim Sukabumi mau puasa Syawal? Ini tanggal, fadhilah dan panduan lengkapnya

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:01 WIB

Mengenang Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama tokoh antikorupsi dari Sukabumi

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:00 WIB

Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Berita Terbaru