20.2 C
Sukabumi
Minggu, September 8, 2024

Tiga pria asal Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi curi 17 unit motor dalam 2 bulan

sukabumiheadline.com - Tiga dari empat anggota komplotan...

Bukan Kampung Adat, Ternyata Ada Kampung di Hutan Belantara Sukabumi Dihuni Warga yang Nekad

sukabumiheadline.com - Siapa sangka ternyata ada sejumlah penduduk...

Anak petani asal Parakansalak Sukabumi sumringah, motor yang dicuri akhirnya kembali

sukabumiheadline.com - Wajah Fajar Maulana (24) tampak...

Untuk pemilukada berkualitas, Panwascam Cikakak sosialisasi rekrutmen PKD Pilkada Serentak 2024

PolitikUntuk pemilukada berkualitas, Panwascam Cikakak sosialisasi rekrutmen PKD Pilkada Serentak 2024

sukabumiheadline.com – Untuk mendorong penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang berkualitas, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan sosialisasi rekrutmen PKD Pilkada Serentak 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekretariat Panwascam Cikakak, Samsul Anwar, Selasa (23/7/2024).

“Kami hari ini melakukan sosialisasi rekrutmen PKD se-Kecamatan Cikakak untuk Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Samsul kepada sukabumiheadline.com, Selasa petang.

Adapun, sosialisasi rekrutmen PKD tersebut dilakukan di 9 desa yang ada di Cikakak, yakni Desa Cikakak, Cimaja, Cirendang, Gandasoli, dan Ridogalih.

“Kemudian, di Desa Sirnarasa, Margalaksana, Cileungsing, dan Sukamaju. Kegiatan diikuti oleh Sekretaris dan Bendahara Panwascam Cikakak, Eneng Sri Rusmiati dan Irfan Prayuda, serta sembilan PKD masing-masing desa yang ada di Cikakak,” tambah Samsul.

Panwascam Cikakak sosialisasi rekrutmen PKD Pilkada Serentak 2024 - Panwascam Cikakak
Panwascam Cikakak sosialisasi rekrutmen PKD Pilkada Serentak 2024 – Panwascam Cikakak

Untuk informasi, PKD adalah Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa, yaitu petugas yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kelurahan/desa.

Tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni antara lain:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan.
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer