Urus SKCK, SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah Wajib BPJS Dikeluhkan Warga Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM.

Saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti untuk jual beli tanah dan syarat mengurus SIM.

Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dikutip sukabumiheadline.com pada Rabu, 23 Februari 2022, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan baru pemerintah tersebut dikeluhkan Rizky Rahmatullah (20). Pria asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, itu menyebut kebijakan tersebut memberatkan.

Baca Juga :  Baru Sebulan Ngontrak Rumah, Motor IRT di Cikole Sukabumi Diembat Maling

Menurutnya, pemerintah harusnya sensitif dengan kondisi ekonomi warganya saat ini. “Kita kan bikin SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan. Harusnya, kalau belum memiliki pekerjaan jangan dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang memberatkan,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Berita Terkait

Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk
Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur
Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB