Urus SKCK, SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah Wajib BPJS Dikeluhkan Warga Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM.

Saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti untuk jual beli tanah dan syarat mengurus SIM.

Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dikutip sukabumiheadline.com pada Rabu, 23 Februari 2022, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan baru pemerintah tersebut dikeluhkan Rizky Rahmatullah (20). Pria asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, itu menyebut kebijakan tersebut memberatkan.

Baca Juga :  Sungai Cibojong Meluap, 5 Rumah dan 5 Ha Sawah di Cidahu Sukabumi Terdampak

Menurutnya, pemerintah harusnya sensitif dengan kondisi ekonomi warganya saat ini. “Kita kan bikin SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan. Harusnya, kalau belum memiliki pekerjaan jangan dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang memberatkan,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Berita Terkait

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme
Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!
Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor
Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen
Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar
Libatkan BIN dan Kejagung, pemerintah resmi bentuk Satgas Premanisme dan Ormas meresahkan
Tak hanya di Kalimantan, di Bali kehadiran ormas GRIB Jaya ditolak Pecalang
PDIP Jabar kritik pendidikan karakter ala Dedi Mulyadi habiskan Rp6 miliar

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 10:00 WIB

Dipalak atau diancam? Menko Polkam: Masyarakat harus aktif lapor ke Satgas Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:00 WIB

Bapak-bapak nakal Sukabumi, siap-siap dikirim ke barak militer!

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:04 WIB

Mei kelabu 13 tahun lalu, 45 penumpang pesawat SSJ-100 tewas di perbatasan Sukabumi-Bogor

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:30 WIB

Berantas preman berkedok ormas, TNI turunkan satuan intelijen

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:03 WIB

Perpisahan sekolah murah dan seru berhadiah Rp165 juta dari KDM, ini syarat dan cara daftar

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB