UU Cipta Kerja disahkan, Buruh Sukabumi wajib tahu aturan baru jam kerja, libur dan pesangon

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

sukabumiheadline.com – Bagi para karyawan swasta dan buruh pabrik di Sukabumi, Jawa Barat, tentu harus tahu mengenai aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur pasca Presiden Jokowi sahkan UU Cipta Kerja.

Ada banyak sekali yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Jokowi itu, mengenai jam kerja dan hari libur karyawan swasta sendiri diatur di Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 77 dijelaskan tentang aturan jam kerja dan hari libur bagi para karyawan swasta.

Perusahaan tentu harus memiliki waktu kerja dan hari libur untuk karyawannya dan tidak bisa seenaknya mempekerjakan seseorang. Perusahaan harus ikut sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini adalah waktu kerja dan hari libur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun waktu kerja untuk para karyawan itu adalah 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

Baca Juga :  UU Ciptakerja Disahkan, Hanya 2 Partai Ini yang Menolak

Namun perusahaan juga bisa menggunakan waktu kerja lain yaitu 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jika ada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di luar waktu itu atau melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dengan sang karyawan.

Sehingga perusahaan tak bisa melakukan tanpa ada kesepakatan apapun, misalnya tiba-tiba mempekerjakan karyawan melebihi waktu tersebut.

Nantinya kelebihan waktu kerja itu harus dihitung sebagai lembur dan perusahaan harus membayar uang lembur di luar gaji pokok.

Aturan mengenai waktu kerja lembur juga tak bisa seenaknya di mana hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Dalam UU Cipta Kerja itu juga diatur mengenai hak karyawan yang di PHK atau pensiun di mana mereka akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

Besaran uang pesangon ditentukan dari masa kerja (MK) karyawan yang di PHK atau pensiun. Berikut ini besaran uang pesangonnya.

  1. MK 1 tahun diberi 1 bulan upah
  2. MK 1 tahun lebih, kurang 2 tahun diberi 2 bulan upah
  3. MK 2 tahun lebih, kurang 3 tahun diberi 3 bulan upah
  4. MK 3 tahun lebih, kurang 4 tahun diberi 4 bulan upah
  5. MK 4 tahun lebih, kurang 5 tahun diberi 5 bulan upah
  6. MK 5 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 6 bulan upah
  7. MK 6 tahun lebih, kurang 7 tahun diberi 7 bulan upah
  8. MK 7 tahun lebih, kurang 8 tahun diberi 8 bulan upah
  9. MK 8 tahun atau lebih diberi 9 bulan upah
Baca Juga :  Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

Besaran uang penghargaan juga disesuaikan dengan masa kerja atau MK, berikut jumlahnya:

  1. MK 3 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 2 bulan gaji
  2. MK 6 tahun lebih, kurang 9 tahun diberi 3 bulan gaji
  3. MK 9 tahun lebih, kurang 12 tahun diberi 4 bulan gaji
  4. MK 12 tahun lebih, kurang 15 tahun diberi 5 bulan gaji
  5. MK 15 tahun lebih, kurang 18 tahun diberi 6 bulan gaji
  6. MK 18 tahun lebih, kurang 21 tahun diberi 7 bulan gaji
  7. MK 21 tahun lebih, kurang 24 tahun diberi 8 bulan gaji
  8. MK 24 tahun lebih diberi 10 bulan gaji.

Berita Terkait

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan
Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:39 WIB

Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet

Berita Terbaru

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB