UU Cipta Kerja disahkan, Buruh Sukabumi wajib tahu aturan baru jam kerja, libur dan pesangon

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

sukabumiheadline.com – Bagi para karyawan swasta dan buruh pabrik di Sukabumi, Jawa Barat, tentu harus tahu mengenai aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur pasca Presiden Jokowi sahkan UU Cipta Kerja.

Ada banyak sekali yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Jokowi itu, mengenai jam kerja dan hari libur karyawan swasta sendiri diatur di Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 77 dijelaskan tentang aturan jam kerja dan hari libur bagi para karyawan swasta.

Perusahaan tentu harus memiliki waktu kerja dan hari libur untuk karyawannya dan tidak bisa seenaknya mempekerjakan seseorang. Perusahaan harus ikut sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini adalah waktu kerja dan hari libur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun waktu kerja untuk para karyawan itu adalah 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

Namun perusahaan juga bisa menggunakan waktu kerja lain yaitu 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Baca Juga :  Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

Jika ada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di luar waktu itu atau melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dengan sang karyawan.

Sehingga perusahaan tak bisa melakukan tanpa ada kesepakatan apapun, misalnya tiba-tiba mempekerjakan karyawan melebihi waktu tersebut.

Nantinya kelebihan waktu kerja itu harus dihitung sebagai lembur dan perusahaan harus membayar uang lembur di luar gaji pokok.

Aturan mengenai waktu kerja lembur juga tak bisa seenaknya di mana hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Dalam UU Cipta Kerja itu juga diatur mengenai hak karyawan yang di PHK atau pensiun di mana mereka akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

Besaran uang pesangon ditentukan dari masa kerja (MK) karyawan yang di PHK atau pensiun. Berikut ini besaran uang pesangonnya.

  1. MK 1 tahun diberi 1 bulan upah
  2. MK 1 tahun lebih, kurang 2 tahun diberi 2 bulan upah
  3. MK 2 tahun lebih, kurang 3 tahun diberi 3 bulan upah
  4. MK 3 tahun lebih, kurang 4 tahun diberi 4 bulan upah
  5. MK 4 tahun lebih, kurang 5 tahun diberi 5 bulan upah
  6. MK 5 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 6 bulan upah
  7. MK 6 tahun lebih, kurang 7 tahun diberi 7 bulan upah
  8. MK 7 tahun lebih, kurang 8 tahun diberi 8 bulan upah
  9. MK 8 tahun atau lebih diberi 9 bulan upah
Baca Juga :  12 Oktober Demo Buruh Serentak di 34 Provinsi, Ini 6 Tuntutannya

Besaran uang penghargaan juga disesuaikan dengan masa kerja atau MK, berikut jumlahnya:

  1. MK 3 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 2 bulan gaji
  2. MK 6 tahun lebih, kurang 9 tahun diberi 3 bulan gaji
  3. MK 9 tahun lebih, kurang 12 tahun diberi 4 bulan gaji
  4. MK 12 tahun lebih, kurang 15 tahun diberi 5 bulan gaji
  5. MK 15 tahun lebih, kurang 18 tahun diberi 6 bulan gaji
  6. MK 18 tahun lebih, kurang 21 tahun diberi 7 bulan gaji
  7. MK 21 tahun lebih, kurang 24 tahun diberi 8 bulan gaji
  8. MK 24 tahun lebih diberi 10 bulan gaji.

Berita Terkait

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131