UU Cipta Kerja disahkan, Buruh Sukabumi wajib tahu aturan baru jam kerja, libur dan pesangon

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

Joko Widodo - Presiden Joko Widodo

sukabumiheadline.com – Bagi para karyawan swasta dan buruh pabrik di Sukabumi, Jawa Barat, tentu harus tahu mengenai aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur pasca Presiden Jokowi sahkan UU Cipta Kerja.

Ada banyak sekali yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Jokowi itu, mengenai jam kerja dan hari libur karyawan swasta sendiri diatur di Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Pasal 77 dijelaskan tentang aturan jam kerja dan hari libur bagi para karyawan swasta.

Perusahaan tentu harus memiliki waktu kerja dan hari libur untuk karyawannya dan tidak bisa seenaknya mempekerjakan seseorang. Perusahaan harus ikut sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini adalah waktu kerja dan hari libur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun waktu kerja untuk para karyawan itu adalah 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

Baca Juga :  UU Ciptakerja Disahkan, Hanya 2 Partai Ini yang Menolak

Namun perusahaan juga bisa menggunakan waktu kerja lain yaitu 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jika ada suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di luar waktu itu atau melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dengan sang karyawan.

Sehingga perusahaan tak bisa melakukan tanpa ada kesepakatan apapun, misalnya tiba-tiba mempekerjakan karyawan melebihi waktu tersebut.

Nantinya kelebihan waktu kerja itu harus dihitung sebagai lembur dan perusahaan harus membayar uang lembur di luar gaji pokok.

Aturan mengenai waktu kerja lembur juga tak bisa seenaknya di mana hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Dalam UU Cipta Kerja itu juga diatur mengenai hak karyawan yang di PHK atau pensiun di mana mereka akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

Besaran uang pesangon ditentukan dari masa kerja (MK) karyawan yang di PHK atau pensiun. Berikut ini besaran uang pesangonnya.

  1. MK 1 tahun diberi 1 bulan upah
  2. MK 1 tahun lebih, kurang 2 tahun diberi 2 bulan upah
  3. MK 2 tahun lebih, kurang 3 tahun diberi 3 bulan upah
  4. MK 3 tahun lebih, kurang 4 tahun diberi 4 bulan upah
  5. MK 4 tahun lebih, kurang 5 tahun diberi 5 bulan upah
  6. MK 5 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 6 bulan upah
  7. MK 6 tahun lebih, kurang 7 tahun diberi 7 bulan upah
  8. MK 7 tahun lebih, kurang 8 tahun diberi 8 bulan upah
  9. MK 8 tahun atau lebih diberi 9 bulan upah
Baca Juga :  Hari Ini 10 Ribu Buruh Kepung Gedung DPR

Besaran uang penghargaan juga disesuaikan dengan masa kerja atau MK, berikut jumlahnya:

  1. MK 3 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 2 bulan gaji
  2. MK 6 tahun lebih, kurang 9 tahun diberi 3 bulan gaji
  3. MK 9 tahun lebih, kurang 12 tahun diberi 4 bulan gaji
  4. MK 12 tahun lebih, kurang 15 tahun diberi 5 bulan gaji
  5. MK 15 tahun lebih, kurang 18 tahun diberi 6 bulan gaji
  6. MK 18 tahun lebih, kurang 21 tahun diberi 7 bulan gaji
  7. MK 21 tahun lebih, kurang 24 tahun diberi 8 bulan gaji
  8. MK 24 tahun lebih diberi 10 bulan gaji.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II
Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit
Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang
Magang ke Jerman, 15 pemuda Sumatera Barat ikuti SSW di Sukabumi
Soal meme, Bahlil: Saya sudah biasa diejek dan jadi korban bully sejak SD
Hasil sidak pabrik AQUA, Dedi Mulyadi sampai harus bikin aturan baru
Menelisik harta karun peninggalan Jepang, kini tenda biru kepung Gunung Salak
Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Magang ke Jerman, 15 pemuda Sumatera Barat ikuti SSW di Sukabumi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Soal meme, Bahlil: Saya sudah biasa diejek dan jadi korban bully sejak SD

Berita Terbaru

Bangunan ambruk terdampak banjir di Cisolok Kabupaten Sukabumi - Sukabumi Sehati

Sukabumi

Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 Okt 2025 - 23:11 WIB