22.4 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Perum Bumi Mutiara Indah 6 dinilai asal-asalan, ini kata Kades Parungkuda Sukabumi

sukabumiheadline.com - Kepala Desa (Kades) Parungkuda, Didih...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Cek Harga Vivo V30 Pro, Mirip iPhone Versi Murah dengan Fitur Menarik

sukabumiheadline.com l Pemberitaan tentang kehadiran Vivo V30...

Dampak PSN, 5 Fakta Kerusakan Ekologis di Tatar Parahyangan Kian Mengkhawatirkan

NasionalDampak PSN, 5 Fakta Kerusakan Ekologis di Tatar Parahyangan Kian Mengkhawatirkan

sukabumiheadline.com l Setidaknya tercatat kurang lebih ada sebanyak empat hingga lima kebijakan yang keluarkan pasca virus Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Dari mulai UU No 03 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Perpu No 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perpres nomer 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan, Perpes nomer 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, terakhir adalah PP No 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang Mengaplikasikan Sistem Digital Online Single Submission (OSS).

Kebijakan tersebut, dinilai Walhi Jawa Barat sebagai dipaksakan. Kebijakan dibuat serta disyahkan pada masa Covid-19 oleh pemerintahan pusat dalam masa di mana masyarakat tidak bisa beraktivitas serta terlibat secara aktif dalam penyusunan dokumen kebijakan tersebut.

“Kondisi ini disinyalir telah dimanfaatkan pemerintah pusat agar masyarakat tidak dapat menghalang-halangi rencananya untuk memberikan keleluasaannya kepada para oligarki pusat dalam sektor tambang, energi atau sektor usaha lainya,” kata Wahyudin, selaku Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat dalam risilis diterima sukabumiheadline.com, Selasa (3/10/2023).

Akibatnya, Walhi menilai dampak 32 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Barat kian nyata dan mengerikan.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Sisakan Masalah, Warga Sukabumi Pemilik Lahan Dirugikan

1. Dampak 32 PSN di Jawa Barat terhadap Kerusakan Lingkungan

Fakta, menurut pria yang akrab dipanggil Iwank itu, saat ini pemerintah pusat telah merencanakan pembangunan infrastruktur skala besar di Provinsi Jawa Barat.

“Tercatat ada 32 PSN yang di proyeksikan akan dibangun pada era pemerintahan saat ini di Jawa Barat. Sebagian sudah terbangun dan sisanya sedang eksisting,” jelas Iwank.

Potret tersebut, lanjut Iwank, belum menghitung berapa jumlah peraturan turunan untuk memperkuat kebijakan di atasnya, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 84 tahun 2022 tentang Rebana yang memproyeksikan tiga belas kabupaten/kota, seperti Kabupaten Cirebon, Subang dan Indramayu sebagai kawasan metropolitan.

“Jika kita lihat situasi di atas dengan berbagai kebijakan tersebut, tentunya ujung tanduk kerusakan ekologis semakin jelas. Dari mulai degradasi kawasan dan bentang alam semakin nyata berubah,” kata dia.

2. Rakyat Dijauhkan dari Mata Pencahariannya

Kemudian, hadirnya Undang-undang Mineral dan Batubara hanya memberikan ruang serta kepentingan bagi para pengusaha di bidang tambang tanpa mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Rakyat semakin jauh dari lahan dan lingkungan semakin rusak,” jelas Iwank.

Ditambahkannya, lahirnya UU Cipta Kerja hanya akan menyisakan luka bagi kelompok serikat buruh pekerja, di mana terampasnya hak-hak buruh salah satunya hak cuti, hak mendapat upah layak, hak lepas dari outsourcing serta bertambahnya jam waktu kerja.

“Selain dampak terhadap serikat buruh kebijakan ini akan menjauhkan hak rakyat atas akses terhadap lahan dengan melonggarkan izin usaha bagi para pengusaha tambang dan lainnya,” papar dia.

Telah terhadap Pergub 84 tahun 2022 tentang Rebana atas turunan Perpers 87 tahun 2021 tentang percepatan pengembangan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan, di mana luas total ke-13 KPI Rebana sekitar 43 ribu hektare atau setara dengan produksi beras setahun lebih dari 400 ribu ton serta setara dengan luas lahan yang dikelola oleh 146 ribu keluarga petani di Jawa Barat.

“Akibatnya, produksi beras dan pangan di Jawa Barat dipastikan akan berkurang signifikan,” yakin Iwank.

“Belum lagi kebutuhan air baku di kawasan Rebana adalah sebesar 16.521,77 liter per detik. Angka tersebut melampaui total debit alternatif sumber air baku di Kawasan Rebana sebesar 12.850 liter per detik. Artinya potensi ancaman kekeringan air bersih akan terjadi ketika rencana ini dipaksakan,” paparnya.

Akibatnya, tambah Iwank, mayoritas mata pencaharian masyarakat di lahan eksisting sebagai petani dan buruh tani, terancam akan kehilangan mata pencaharian dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.

Sementara di sisi lain, jenis mata pencaharian atau pekerjaan baru yang muncul membutuhkan kapabilitas, keterampilan dan keahlian khusus yang tidak dimiliki warga di wilayah eksisting.

“Seperti mekanisme perizinan melalui sistem OSS, tentu akan menghilangkan ruang partisipasi bagi masyarakat yang akan menerima dampak dari rencana kegiatan pembangunan,” jelasnya.

3. Hilangnya Ruang Partisipasi 

Selain ruang-ruang partispasi hilang kebijakan ini di duga akan memunculkan konflik horizontal di masyarakat yang terdampak dari pembangunan tersebut.

“Ruang partisipasi rakyat hilang serta jauh dari upaya memulihkan lingkungan. Malah sebaliknya, di mana kebijakan yang disertai dengan berbagai rencana pembangunan tersebut semakin memperkuat kerusakan lingkungan,” tambah Iwank.

“Maka dengan itu, Walhi mendesak serta merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut UU Cipta Kerja karena tidak merepresentasikan kepentingan rakyat dan hanya akan mengakomodir kepentingan pengusaha serta memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Habiskan Lahan 10 Desa di Sukabumi Seluas 1.595.612 M2, Ini Rinciannya

4. Publik Semakin Sulit Menyampaikan Aspirasi 

Parahnya lagi, Walhi Jawa Barat tambah Iwank, meyakini setidaknya akan muncul sejumlah dampak mengerikan dari kebijakan PSN tersebut.

“Antara lain semakin sulitnya menyampaikan aspirasi dikarenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini diduga salah satu cara penguasa untuk membumihanguskan hak demokrasi rakyat. Sehingga, aspirasi semakin sulit dicurahkan,” yakin Iwank.

5. Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan Tidak Memiliki KLHS

Selanjutnya, Walhi mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana 13 kawasan peruntukkan industri untuk menghindari alih fungsi lahan pangan, kerusakan lingkungan yang semakin tidak terhindarkan seperti di kabupaten dan kota lain yang sudah menjadi kawasan industri besar.

“Walhi juga mendesak, batalkan segera Perpes Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di Kawasan Rebana dan Jabar Selatan karena tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” tegas Iwank.

“Jika pun ada KLHS kami belum pernah mengetahui karena belum pernah di sosialisasikan kepada publik,” imbuhnya

Selain itu, tambah Iwank, Perpes tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 09 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Begitupun dengan kawasan pesisir utara Jawa Barat, harus menjadi sabuk hijau dan sumber pangan Jawa Barat bukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Industri,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer