sukabumiheadline.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengusut serius persoalan legalitas pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terhadap perusahaan yang belum atau tidak melakukan perpanjangan izin.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, fokus pengawasan diawali dari keabsahan legalitas hak guna usaha (HGU). Pihaknya akan memeriksa dan mengevaluasi status perpanjangan izin yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan.
“Yang pertama menjadi sorotan adalah legalitas pengelolaan. Kita akan cek apakah HGU tersebut sudah diperpanjang atau belum,” ujarnya, dikutip Senin (18/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Iwan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, DPRD segera memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, opsi pengembalian lahan kepada negara menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti lamanya proses perpanjangan izin yang dinilai tidak wajar. DPRD akan menelusuri kendala yang menyebabkan proses tersebut berlarut-larut hingga bertahun-tahun.
“Kalau masih dalam proses, kita akan telusuri di mana hambatannya. Karena tidak seharusnya perpanjangan izin memakan waktu terlalu lama,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban pajak. Iwan menyebut, saat izin HGU habis, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.
Di sisi lain, terkait perubahan komoditas di atas lahan HGU, Komisi I menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pertanian. Namun demikian, DPRD akan memastikan setiap perubahan telah mengantongi izin resmi.
“Untuk komoditas itu domainnya Dinas Pertanian. Apakah sudah ada izin perubahan atau belum, itu yang perlu diklarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi I juga menekankan pentingnya keabsahan legalitas perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU. Setiap perusahaan wajib memberikan keterangan yang jelas terkait status kepemilikan, termasuk dalam hal akuisisi maupun perubahan struktur pemegang saham.
Dokumen pendukung seperti perubahan akta perusahaan harus dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Selain itu, perusahaan juga wajib terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based (OSS-RB) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025.
Komisi I menegaskan pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh pengelolaan HGU berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengungkapkan terdapat sekitar 14 HGU yang saat ini menjadi perhatian karena masa berlakunya telah habis. Sebagian masih dalam proses resertifikasi, sementara lainnya tetap menjalankan aktivitas usaha meski HGU belum diperbarui.
“Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” kata Aep.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan lahan HGU memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan optimalisasi lahan pertanian sebagaimana arahan pemerintah pusat.
Aep menegaskan, Dinas Pertanian telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait agar segera melakukan uji administrasi terhadap izin yang dimiliki serta mempercepat proses pembaruan HGU.
“Nanti akan dilihat itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma agraria atau TORA,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi HGU, pemerintah daerah juga menyoroti perubahan komoditas perkebunan tanpa penyesuaian izin. Aep mencontohkan adanya lahan dengan izin tanaman karet yang kemudian berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan ketentuan usaha.
“Kalau komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan evaluasi pemerintah,” katanya.









