Wah, Ada Wine Bersertifikat Halal, MUI Sebut Itu Keputusan Kemenag

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wine merek Nabidz bersertifikat halal. l Istimewa

Wine merek Nabidz bersertifikat halal. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Viral di media sosial (medsos) sebuah unggahan foto minuman jenis wine merek Nabidz yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI. Unggahan tersebut sontak membuat warganet merasa janggal, karena wine tergolong minuman beralkohol.

Setelah diunggah akun Twitter, sejak Selasa (25/7/2023) pagi, warganet pun menuding petugas yang mengeluarkan label halal tersebut tidak melakukan seleksi dengan ketat.

Hal itu membuat MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahan sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

Pengunggah juga menuliskan jika MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” tulis akun Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner dikutip sukabumiheadline.com, Senin (31/7/2023).

Adapun, maksud dari self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal karena ada mekanisme yang mengaturnya.

“Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari Komite Fatwa Kemenag, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” jelas akun @halalcorner

Diungkapkan titik kritis adalah pada pendamping PPH, yakni pengetahuan bahan, proses produksi dan studi kasus terhadap produk pelaku usaha (PU). Pendamping PPH, minimal lulusan SMA, mengikuti training pendamping selama 3 hari kemudian bisa mendampingi PU.

Komentar MUI dan Kemenag 

Sementara, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

“Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” ujarnya.

Diketahui, produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” terang Aqil.

Namun seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal,” kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah
PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran
4 prajurit AL dan AU pelaku siram air keras ke aktivis KontraS dari BAIS TNI
Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:24 WIB

Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:33 WIB

PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:45 WIB

4 prajurit AL dan AU pelaku siram air keras ke aktivis KontraS dari BAIS TNI

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:22 WIB

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi liburkan angkot di Sukabumi - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Minggu, 22 Mar 2026 - 11:30 WIB

Suzuki XBee 2026 - Suzuki

Otomotif

Suzuki XBee, mobil buat Gen Z desain stylish dan super irit BBM

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:10 WIB

Ilustrasi perempuan menahan pipis - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali bahaya menahan pipis, terutama bagi perempuan

Minggu, 22 Mar 2026 - 01:17 WIB