Wah, Ada Wine Bersertifikat Halal, MUI Sebut Itu Keputusan Kemenag

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wine merek Nabidz bersertifikat halal. l Istimewa

Wine merek Nabidz bersertifikat halal. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Viral di media sosial (medsos) sebuah unggahan foto minuman jenis wine merek Nabidz yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI. Unggahan tersebut sontak membuat warganet merasa janggal, karena wine tergolong minuman beralkohol.

Setelah diunggah akun Twitter, sejak Selasa (25/7/2023) pagi, warganet pun menuding petugas yang mengeluarkan label halal tersebut tidak melakukan seleksi dengan ketat.

Hal itu membuat MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahan sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

Pengunggah juga menuliskan jika MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” tulis akun Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner dikutip sukabumiheadline.com, Senin (31/7/2023).

Adapun, maksud dari self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal karena ada mekanisme yang mengaturnya.

Baca Juga :  Satu Jerigen Tuak Diamankan Polisi dari Warga Cisarua Sukabumi

“Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari Komite Fatwa Kemenag, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” jelas akun @halalcorner

Diungkapkan titik kritis adalah pada pendamping PPH, yakni pengetahuan bahan, proses produksi dan studi kasus terhadap produk pelaku usaha (PU). Pendamping PPH, minimal lulusan SMA, mengikuti training pendamping selama 3 hari kemudian bisa mendampingi PU.

Komentar MUI dan Kemenag 

Sementara, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

“Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” ujarnya.

Diketahui, produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Baca Juga :  MUI: Ada 30 Anggota TNI/Polri Terlibat Terorisme

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” terang Aqil.

Namun seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal,” kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing
Erick Thohir jadi Menpora, ini daftar Menteri-Wamen yang dilantik Prabowo hari ini
Ada Brigjen Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi dan 26 jenderal baru hasil mutasi Polri
Mendagri jengkel anggaran daerah sering dikorupsi melalui pokir DPRD
Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:59 WIB

Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing

Rabu, 17 September 2025 - 14:57 WIB

Ada Brigjen Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi dan 26 jenderal baru hasil mutasi Polri

Selasa, 16 September 2025 - 13:03 WIB

Mendagri jengkel anggaran daerah sering dikorupsi melalui pokir DPRD

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Berita Terbaru