Wakaf dari Juragan Tanah, Sejarah Masjid Al Hurriyyah Cicurug Sukabumi Menurut Kyai Amang

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Al Hurryyah Cicurug. I Istimewa

Masjid Al Hurryyah Cicurug. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com I CICURUG – Tidak banyak warga Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang mengetahui sejarah berdirinya Masjid Al-Hurriyyah yang beralamat di Kampung Kaum Kidul RT 02/03, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Jawa Barat. Sebagian warga hanya percaya masjid tersebut terbilang berusia tua, semenjak pertama kali didirikan.

Alun-alun dan Masjid Al Hurriyyah yang sudah menjadi ikon Kecamatan Cicurug, ini dibangun pada tahun 1940 dan berdiri di atas tanah wakaf dari juragan tanah setempat bernama Raden Mahrom.

Sesepuh Cicurug, Kyai Amang Muhammad menyebut, tanah yang sekarang didirikan Masjid Al-Hurriyyah adalah tanah wakaf dari Raden Mahrom untuk didirikan sebuah masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masjid Al-Hurriyyah merupakan masjid dengan status tanah wakaf dari leluhur setempat, Raden Mahrom. Beliau ini pada zaman dahulu, bisa dibilang juragan tanah,” ungkap pria yang populer dipanggil Kyai Amang itu kepada sukabumiheadline.com, Rabu (20/10/2021).

Wakaf tanah kemudian diberikan juga untuk lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Cicurug, mengingat ketika itu para pejabat KUA juga sering merangkap sebagai marbot masjid.

“Jadi tanah itu diwakafkan oleh Raden Mahrom, seorang juragan tanah dan masih leluhur saya, untuk masjid. Kemudian, masjid memberi lahan ke KUA, karena dulunya pejabat KUA biasa merangkap sebagai marbot masjid,” terang kyai sepuh berusia 80 tahun itu.

IMG 20220722 151555
Masjid Al Hurryyah Cicurug. I Istimewa

Pengelolaan Masjid Al Hurriyyah

Seiring berjalannya waktu, keberadaan sebuah masjid juga menuntut adanya pengelolaan yang berkelanjutan. Ketika setiap masjid diharuskan memiliki kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), demikian pula dengan Masjid Al Hurriyyah ini.

Namun, jika pada umumnya masjid agung atau raya selalu ada keterlibatan pejabat pemerintah dalam struktur kepengurusan DKM, tidak demikian dengan masjid yang satu ini.

IMG 20220722 152507
Masjid Al Hurryyah Cicurug. I Istimewa

“Walaupun sekarang sudah menjadi masjid Kaum Cicurug, tetapi Al-Hurriyyah pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat setempat dan para kyainya,” ujar Kyai Amang.

Sementara, untuk memelihara syiar Islam dan kemakmuran masjid, Kyai Amang menyebut banyak kegiatan keagamaan digelar di Masjid Al-Hurriyyah, salah satunya pengajian rutin setiap Rabu malam.

“Materi pengajian, salah satunya diisi tentang kajian Kitab Riyadussholihin,” pungkanya.

Presiden Jokowi Kunjung Masjid Al Hurriyyah
Presiden Jokowi ketika mengunjungi Masjid Al Hurriyyah Cicurug. l setkab.go.id

Tak hanya itu, Masjid yang pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo dan Iriana pada 20 Juni 2017 silam, juga rutin menggelar peringatan hari-hari besar keagamaan.

Berita Terkait

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam
Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini
Kisah Sri Agustina Nadeak, raih gelar S2 tanpa dukungan keluarga karena mualaf
Kisah cinta Enden Kartiwi dan Lettu Bakrie, wanita Sukabumi teman dekat Hamengkubuwono IX
Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam
Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP
102 tahun Sarkem Cicurug Sukabumi dan kisah hidup ulama berdarah menak Sunda
Profil Kumaila Hakimah, alumni ponpes di Sukabumi yang sebut AlQuran sudah kadaluwarsa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:01 WIB

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

Kamis, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Kisah Sri Agustina Nadeak, raih gelar S2 tanpa dukungan keluarga karena mualaf

Selasa, 22 September 2026 - 23:30 WIB

Kisah cinta Enden Kartiwi dan Lettu Bakrie, wanita Sukabumi teman dekat Hamengkubuwono IX

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB