Membanding jumlah pemeluk Islam dan non-Muslim di Sukabumi 2026

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keluarga Muslim Indonesia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi keluarga Muslim Indonesia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabupaten Sukabumi merupakan darah terluas se-Jawa Barat. Penduduk kabupaten ini nyaris 3 juta jiwa, yakni 2.899.139 jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, mayoritas memeluk agama Islam dan agama resmi lainnya, serta keyakinan lain yang diakui pemerintah Indonesia dan dijamin Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965.

Perbandingan jumlah Muslim dan non-muslim di Kabupaten Sukabumi 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi umat Islam bercengkrama ceria - sukabumiheadline.com
Ilustrasi umat Islam bercengkrama ceria – sukabumiheadline.com

Dari jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi yang mencapai 2.89 juta jiwa lebih, menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, mayoritas memeluk agama Islam, yakni mencapai hampir 97 persen. Sedangkan, sekira 3 persen sisanya sisanya memeluk non Islam.

Berikut jumlah penduduk Sukabumi menurut agama yang dianutnya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (8/5/2026).

  • Muslim: 2.890.089 jiwa
  • Kristen Protestan: 6.341 jiwa
  • Kristen Katolik: 1.873 jiwa
  • Hindu: 53 jiwa
  • Budha: 759 jiwa
  • Konghucu: 11 jiwa
  • Pemeluk Agama Lainnya: 13 jiwa.

Agama resmi diakui pemerintah 

Ilustrasi pemuka agama di Indonesia sedang berdiskusi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pemuka agama di Indonesia sedang berdiskusi – sukabumiheadline.com

Indonesia mengakui enam agama resmi secara hukum, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Agama-agama ini dijamin perlindungannya oleh negara berdasarkan Pancasila dan undang-undang yang berlaku.

Semua agama resmi di Indonesia memiliki tempat ibadah, hari besar, dan kitab suci masing-masing yang diakui.

Berikut adalah rincian 6 agama yang diakui di Indonesia:

  • Islam: Agama mayoritas dengan tempat ibadah di Masjid. Hari besar: Idul Fitri, Idul Adha.
  • Kristen Protestan: Tempat ibadah di Gereja. Hari besar: Natal.
  • Katolik: Tempat ibadah di Gereja. Hari besar: Natal.
  • Hindu: Tempat ibadah di Pura. Hari besar: Hari Raya Nyepi, Galungan.
  • Buddha: Tempat ibadah di Vihara. Hari besar: Waisak.
  • Konghucu: Tempat ibadah di Klenteng/Litang. Hari besar: Tahun Baru Imlek.

Di luar keenam agama resmi di atas, pemerintah juga menjamin kebebasan penduduk yang memeluk keyakinan dan aliran kepercayaan leluhur bangsa Indonesia, seperti Sunda Wiwitan, Kejawen hinga atheis, dan lainnya.

Berita Terkait

Daftar Muslimah perawat korban perang, public health nurse dan social worker era Nabi SAW
Menelusuri silsilah KH Ahmad Sanusi: Dari Sukabumi ke Sunan Giri hingga Nabi SAW
Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai
Daftar prangko bertema Sukabumi, dari Geopark Ciletuh hingga KH Ahmad Sanusi
Masjid Al Munawaroh Kadudampit, mengintip detail bangunan bersejarah di Sukabumi
Kisah Umar bin Khattab pecat panglima perang Khalid bin Walid karena tak pernah salah
Tinjauan fiqih memungut uang untuk peringatan HUT RI setiap 17 Agustus
Mengenal penguasa Kesultanan Cirebon keturunan Prabu Siliwangi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Daftar Muslimah perawat korban perang, public health nurse dan social worker era Nabi SAW

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:15 WIB

Menelusuri silsilah KH Ahmad Sanusi: Dari Sukabumi ke Sunan Giri hingga Nabi SAW

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Daftar prangko bertema Sukabumi, dari Geopark Ciletuh hingga KH Ahmad Sanusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Masjid Al Munawaroh Kadudampit, mengintip detail bangunan bersejarah di Sukabumi

Berita Terbaru

Vespa GTV 278 CC - Vespa

Otomotif

Vespa GTV 278 CC: Sporty dengan racing look, cek harganya

Senin, 24 Agu 2026 - 16:53 WIB