sukabumiheadline.com – Seorang wanita muda berusia 33 tahun inisial RRA asal Kota Sukabumi, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Diketahui, wanita paruh baya tersebut diamankan saat hendak membesuk suaminya, AH, yang dipenjara di Lapas Kelas IIA Banceuy, pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 11.10 WIB.
Namun, upayanya membawa barang haram tersebut ke Lapas Kelas IIA Banceuy berhasil digagalkan petugas P2U yang berjaga di gerbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, petugas melihat gelagat yang mencurigakan, sehingga meminta petugas penggeledahan khusus perempuan untuk melakukan penggeledahan terhadap tubuh RRA.
Hasilnya, RRA diciduk petugas karena membawa satu kemasan narkoba yang dibungkus klip pastik yang didobel dengan kertas warna putih.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banceuy, Ronny Widyatmoko, penggagalan masuknya narkoba ini berkat kejelian dari petugas P2U dalam melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung.
“Melalui pencegahan dan kejelian dari petugas P2U dan petugas penggeledahan khusus perempuan, narkoba tidak bisa masuk ke Lapas Kelas IIA Banceuy,” kata Ronny dalam laporannya dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (17/6/2025).
“Saya tegaskan kembali bahwa ini menjadi komitmen kami di Lapas Kelas IIA Banceuy bahwa zero narkoba dan handphone,” kata Ronny Widyatmoko.
Ditambahkannya, kronologi terungkapnya narkoba sabu ini saat RRA akan menjenguk salah seorang warga binaan, AH.
“Dari pengakuan RRA bahwa komunikasi dengan AH dilakukan beberapa hari lalu sebelum menjenguk. AH meminta dibawakan narkoba tersebut, ” jelas dia.
“RRA saat digeledah badan oleh petugas penggeledahan perempuan mengangkat tangan, namun tangan kanannya mengepal, saat diminta membuka kepalan tangan, ditemukan satu bungkus kecil klip plastik narkoba diduga berjenis sabu,” papar Ronny.
Kalapas menegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba dan handphone oleh siapapun yang berada di area Lapas Kelas IIA Banceuy.
“Petugas, pengunjung bahkan warga binaan jika kedapatan membawa dan memiliki narkoba akan kami tindak sesuai aturan dan pelanggarannya, ” tegasnya.
Pihak Lapas Banceuy, jelas Ronny z langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polrestabes Bandung, guna mengungkap asal narkoba tersebut.
“Sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung, untuk mengungkap asal usul narkoba tersebut. Sementara untuk warga binaan inisial AH diberi sanksi sesuai aturan bagi warga binaan, dan ditahan di sel isolasi,” pungkasnya.