21 C
Sukabumi
Selasa, Mei 7, 2024

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Vivo X100 meluncur, hp flagship dengan chipset Dimensity 9300, ini bocoran harganya

sukabumiheadline.com - Vivo resmi memperkenalkan smartphone flagship...

Wanita Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Sukabumi, Tewas pada Adegan 27

SukabumiWanita Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Sukabumi, Tewas pada Adegan 27

sukabumiheadline.com l Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang Roslindawati Siboro alias RS (35) digelar polisi, Rabu (20/12/2023).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, jenazah RS dibuang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Kasus itu sempat menggegerkan warga, di mana jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Diketahui berdasarkan rekonstruksi yang digelar yang menyebabkan tewasnya korban, terdiri dari 48 adegan yang diperagakan pelaku Putri Sumiati (28).

Putri merekonstruksi aksinya, mulai dari memukul korban, menyimpan jasad korban di kamar hingga membuang jenazah korban.

Reka ulang dimulai dari saat korban menagih utang ke rumah Putri. Adegan itu diperagakan di rumah pelaku di Kampung Lio Santa, RT 003/001, Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Petugas membaca adegan di dalam rumah dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Adegan pertama dimulai saat tersangka duduk di dalam rumah dan korban datang untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta.

Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok karena tersangka belum sanggup untuk membayar angsuran utang. Korban saat itu sempat menendang kaki kiri korban.

Terlihat pada adegan ke-13, Putri mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Aksinya itu dilakukan berkali-kali dengan menggunakan tangan dan sabuk kulit berwarna hitam.

Setelah tubuh korban lemas, di adegan ke-22, Putri mengambil alat berupa batang besi lalu dihantamkan ke kepala korban. Selanjutnya, pelaku menyimpan tubuh korban di kamar, ditutupi seprei dan kepala ditutup bantal.

Kemudian, pelaku memanggil anak dan teman-temannya untuk meminta menyewa mobil angkutan kota (angkot). Angkot itu digunakan pelaku untuk membawa jasad RS ke Sungai Cipelang.

Putri juga menyuruh anak dan dua teman anaknya mengangkut kasur berisi jasad RS ke dalam mobil angkot. Selanjutnya, di adegan ke-41, Putri ikut masuk ke dalam angkot.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara. Total ada 48 adegan yang diperagakan pelaku.

“Kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah,” kata Bagus.

Bagus menambahkan, ada fakta baru ditemukan selama proses rekonstruksi. Namun, pihaknya masih mengumpulkan keterangan tambahan dari pelaku di tiap adegan rekonstruksi.

“Sejauh ini masih sesuai BAP pelaku. Kita akan melakukan gelar kembali dengan jaksa apakah ada keterangan atau alat bukti baru dan apakah ada tersangka yang lain,” ujarnya.

Masih menurut Bagus, korban sudah dinyatakan tewas pada adegan ke 27. Saat itu, tersangka memeriksa kondisi korban dan diketahui jika korban sudah dalam keadaan tidak bernafas dan pucat.

Namun demikian, Bagus mengungkapkan keterlibatan anak pelaku, ABH, dan teman-temannya masih berstatus saksi.

“(Anak-anak) untuk tersangka belum. Justru kita dengan kelengkapan rekonstruksi ini, kita akan lakukan ekspos artinya lakukan gelar perkara dengan jaksa apakah ada temuan baru, alat bukti baru atau kah memang sesuai dengan keterangan tersangka dari BAP yang ada,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer