Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menikah - Ist

Ilustrasi menikah - Ist

sukabumiheadline.com – Wanita Sukabumi, Jawa Barat, yang hendak melangsungkan pernikahan, selain memilih cinderamata dan wedding organizer, ada yang tak kalah penting dipersiapkan, yakni wali nikah.

Wali nikah tidak bisa dianggap sepele, karena menjadi rukun nikaydalam Islam. Karenanya penting dipersiapkan, terlebih bagi wanita yang sudah tidak memiliki ayah karena meninggal dunia, hilang kontak selama puluhan tahun, atau sebab lainnya.

Dalam sebuah acara pernikahan, wali bagi pengantin perempuan memiliki peran yang sangat penting. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan keabsahan pernikahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.

Baca Juga: Hati-hati info loker di medsos, Reni gadis asal Sukabumi dipaksa menikah lalu disekap di China

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu: (1) beragama Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka atau bukan hamba sahaya, (5) berjenis kelamin laki-laki, dan (6) adil atau tidak fasiq. Baca selengkapnya: Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman Kementerian Agama RI, Kamis (30/10/2025), Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:

  1. Ayah
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  7. Paman (adik/kakak ayah)
  8. Anak dari paman (sepupu)

Baca Juga: Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu

Sementara itu, dalam Peraturan Mentari Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu sebagaimana berikut:

  1. Bapak kandung;
  2. Kakek, ayah dari ayah;
  3. ​​​​​​​Buyut, yaitu bapak dari kakek;
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu;
  5. Saudara laki-laki sebapak;
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
  8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
  9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
  10. Anak paman sebapak dan seibu;
  11. Anak paman sebapak;
  12. Cucu paman sebapak dan seibu;
  13. Cucu paman sebapak;
  14. Paman bapak sebapak dan seibu;
  15. Paman bapak sebapak;
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
  17. Anak paman bapak sebapak​​​​​​​​​​​​​​

Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih.

Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag
Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri
Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai
Kisah Umar bin Khattab pecat panglima perang Khalid bin Walid karena tak pernah salah
Tinjauan fiqih memungut uang untuk peringatan HUT RI setiap 17 Agustus
Penyakit ain dalam Islam: Dalil, ciri-ciri dan tips mencegah sakit tak kasat mata
Artis asal Sukabumi diselimuti duka
5 ribu pasutri di Sukabumi cerai, 380 PA kumpul perkuat fiqh al-waqi’ dan fiqh al-tahawwulat

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:09 WIB

Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Kisah Umar bin Khattab pecat panglima perang Khalid bin Walid karena tak pernah salah

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tinjauan fiqih memungut uang untuk peringatan HUT RI setiap 17 Agustus

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB