Warga Sukabumi, Ini Lho Tarif Resmi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang masih kebingungan membayar besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru, kini pihak BPJS telah merilis besaran iuran yang harus dibayarkan pesertanya.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir BPJS Kesehatan telah mulai melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di Indonesia.

Lantas, apakah kebijakan tersebut akan mengubah iuran BPJS Kesehatan? Lantas, berapa iuran yang harus dibayarkan peserta pada bulan depan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ujarnya dilansir cnbcndonesia.com.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Baca Juga :  Kios BBM Terbakar di Bojonggenteng Sukabumi, Pasutri Luka Bakar di Wajah dan Tangan

Kemudian, Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan.

Baca Juga :  Laka Tunggal di Palabuhanratu Sukabumi, Mantan Anggota DPRD Meninggal Dunia

Sedangkan, khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungkas dia.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131