Warga Sukabumi, Ini Lho Tarif Resmi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang masih kebingungan membayar besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru, kini pihak BPJS telah merilis besaran iuran yang harus dibayarkan pesertanya.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir BPJS Kesehatan telah mulai melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di Indonesia.

Lantas, apakah kebijakan tersebut akan mengubah iuran BPJS Kesehatan? Lantas, berapa iuran yang harus dibayarkan peserta pada bulan depan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ujarnya dilansir cnbcndonesia.com.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Kemudian, Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Baca Juga :  Siti Toyibah, Gadis Asal Kalibunder Sukabumi Jadi Duta Dakwah Jawa Barat

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan.

Sedangkan, khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungkas dia.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau
Pemerintah siapkan kota ini jadi lokasi penampungan 1.000 warga Gaza
Profil Luthfianisa Putri Karlina, anak jenderal polisi jadi Wakil Bupati Garut
Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang
Profil lengkap Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar yang baru gantikan Irjen Akhmad Wiyagus
Ini profil Gabryel Alexander Etwiorry, Ketua DPD GRIB Jaya tantang Dedi Mulyadi
Prabowo ingin relokasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia, PBNU: Langkah blunder
Banyak jadi pengemis, Dedi Mulyadi: Saya bubarkan Dinas Perlindungan Anak!

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 19:06 WIB

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Senin, 21 April 2025 - 17:09 WIB

Pemerintah siapkan kota ini jadi lokasi penampungan 1.000 warga Gaza

Senin, 21 April 2025 - 10:43 WIB

Profil Luthfianisa Putri Karlina, anak jenderal polisi jadi Wakil Bupati Garut

Rabu, 16 April 2025 - 14:57 WIB

Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang

Selasa, 15 April 2025 - 18:52 WIB

Profil lengkap Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar yang baru gantikan Irjen Akhmad Wiyagus

Berita Terbaru