Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim - Instagram Div. Provam

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim - Instagram Div. Provam

sukabumiheadline.com – Sebanyak tujuh polisi ditangkap terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

“Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah 7 orang,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini 7 orang tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdul Karim.

Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, mobil rantis bertuliskan Brimob melaju cepat saat warga berhamburan. Mobil lapis baja itu kemudian melindas pengemudi ojol yang berusaha menyelamatkan diri dari kerumunan.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji Besi, Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh untuk Anaknya, Begini Isinya

Peristiwa tersebut membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis. Meski demikian, kendaraan itu tetap melaju dan meninggalkan lokasi tanpa menghiraukan korban.

Massa yang marah kemudian memukuli mobil milik Korps Brimob tersebut, bahkan sebagian mengejarnya.

Dua pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri dalam demo di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Untuk korban selamat adalah seorang pria bernama Moh. Umar Amiruddin asal Kampung Sukamukti RT 001/001, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam sebuah video, ia terlihat terbaring di rumah sakit dengan kondisi sadar. Rekan-rekannya memastikan Umar masih hidup.

Sementara itu, untuk korban meninggal dunia bernama Affan Kurniawan berasal dari Jakarta. Baca selengkapnya: Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya diteriaki pembunuh oleh ojol saat hadir di pemakaman Affan

Kapolda dan Kapolri minta maaf

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyampaikan duka cita atas kepergian pengemudi ojol tersebut. Baca selengkapnya: Temui keluarga ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob, Kapolda minta maaf

“Hari ini kami sangat berduka sekali kehilangan saudara kita yang mana ada kejadian tadi sore,” jelas Asep di RSCM, Jakarta Pusat.

Selain menyampaikan duka cita, Asep turut meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. Ia mengatakan sudah bertemu dengan keluarga dari korban yang identitasnya saat ini belum diketahui.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas seorang pengemudi ojol usai demo di Jakarta. Sigit mengaku menyesali peristiwa tersebut.

“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis.

Ia menegaskan telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru