Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim - Instagram Div. Provam

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim - Instagram Div. Provam

sukabumiheadline.com – Sebanyak tujuh polisi ditangkap terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

“Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah 7 orang,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini 7 orang tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdul Karim.

Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, mobil rantis bertuliskan Brimob melaju cepat saat warga berhamburan. Mobil lapis baja itu kemudian melindas pengemudi ojol yang berusaha menyelamatkan diri dari kerumunan.

Baca Juga :  Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang

Peristiwa tersebut membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis. Meski demikian, kendaraan itu tetap melaju dan meninggalkan lokasi tanpa menghiraukan korban.

Massa yang marah kemudian memukuli mobil milik Korps Brimob tersebut, bahkan sebagian mengejarnya.

Dua pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri dalam demo di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Untuk korban selamat adalah seorang pria bernama Moh. Umar Amiruddin asal Kampung Sukamukti RT 001/001, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam sebuah video, ia terlihat terbaring di rumah sakit dengan kondisi sadar. Rekan-rekannya memastikan Umar masih hidup.

Sementara itu, untuk korban meninggal dunia bernama Affan Kurniawan berasal dari Jakarta. Baca selengkapnya: Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya diteriaki pembunuh oleh ojol saat hadir di pemakaman Affan

Kapolda dan Kapolri minta maaf

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyampaikan duka cita atas kepergian pengemudi ojol tersebut. Baca selengkapnya: Temui keluarga ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob, Kapolda minta maaf

“Hari ini kami sangat berduka sekali kehilangan saudara kita yang mana ada kejadian tadi sore,” jelas Asep di RSCM, Jakarta Pusat.

Selain menyampaikan duka cita, Asep turut meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. Ia mengatakan sudah bertemu dengan keluarga dari korban yang identitasnya saat ini belum diketahui.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas seorang pengemudi ojol usai demo di Jakarta. Sigit mengaku menyesali peristiwa tersebut.

“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis.

Ia menegaskan telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi bawang daun - sukabumiheadline.com

UMKM

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 10:00 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi bus jurusan Sukabumi-Bali - sukabumiheadline.com

Wisata

Bus Sukabumi-Bali: Rute, tarif dan tips

Rabu, 18 Feb 2026 - 05:08 WIB

Ilustrasi petani melon - sukabumiheadline.com

UMKM

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 03:38 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131