Warga Sukabumi, Operasi Patuh 2022 Mobile Tilang hingga Jutaan Rupiah

- Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIHEADLINE.com l Buat warga Sukabumi pengguna kendaraan bermotor, sebentar lagi Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai pekan depan, tepatnya 13 hingga 26 Juni 2022.

Dalam Operasi Patuh 2022 tersebut diketahui, Korlantas Polri tidak berlakukan tilang manual melainkan tilang elektronik statis dan mobile.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh 2022 akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan dua cara yakni, tilang ETLE statis dan mobile.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi akan digelar mulai Senin 13 Juni 2022 pekan depan. Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran selama Operasi Patuh 2022 berlangsung.

Simak informasinya sebagai berikut, sebelum warga Sukabumi bepergian dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.

Jadwal Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh digelar secara serentak, selama 14 hari mulai Senin (23/6/2022) sampai dengan Ahad (26/6/2022).

Baca Juga :  Polisi Akan Gencar Tilang Pengendara yang Gunakan Sepeda Motor Tidak Standar Pabrik

Besaran Denda Tilang

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh 2022 ini. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Kendaraan Memakai Rotator tidak Sesuai Peruntukan Khususnya Pelat Hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga :  Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

4. Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu

8. Berboncengan Motor Lebih dari 1 Orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Berita Terkait

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026
Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:46 WIB

Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi wisatawan asing sedang mengunjungi desa wisata - sukabumiheadline.com

Wisata

Daftar desa wisata di Sukabumi yang menarik dikunjungi

Senin, 2 Feb 2026 - 02:15 WIB