Warga Sukabumi, Operasi Patuh 2022 Mobile Tilang hingga Jutaan Rupiah

- Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

Razia kendaraan oleh polisi dan TNI. l Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIHEADLINE.com l Buat warga Sukabumi pengguna kendaraan bermotor, sebentar lagi Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai pekan depan, tepatnya 13 hingga 26 Juni 2022.

Dalam Operasi Patuh 2022 tersebut diketahui, Korlantas Polri tidak berlakukan tilang manual melainkan tilang elektronik statis dan mobile.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh 2022 akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan dua cara yakni, tilang ETLE statis dan mobile.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi akan digelar mulai Senin 13 Juni 2022 pekan depan. Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran selama Operasi Patuh 2022 berlangsung.

Simak informasinya sebagai berikut, sebelum warga Sukabumi bepergian dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.

Baca Juga :  Soal Adanya Petisi Tilang Truk AQUA, Ini Janji Kadishub Kabupaten Sukabumi

Jadwal Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh digelar secara serentak, selama 14 hari mulai Senin (23/6/2022) sampai dengan Ahad (26/6/2022).

Besaran Denda Tilang

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh 2022 ini. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Kendaraan Memakai Rotator tidak Sesuai Peruntukan Khususnya Pelat Hitam

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2023 di Sukabumi Mulai Hari Ini, Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Bawa Ini

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

4. Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu

8. Berboncengan Motor Lebih dari 1 Orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru