Warga Sukabumi pasrah mulai 2025 berlaku pajak bangun rumah sendiri 2,4%, begini rinciannya

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Selain kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga ada kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Anda membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor yang bakal dipatok 2,4%. Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 2025 mendatang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 7 UU HPP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Baca Juga :  5 Potret Menawan Dea Anggraeni, Mojang Sukabumi Aspri ke-24 Hotman Paris

Untuk diketahui, PPN membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor sebelumnya dipatok sebesar 2,2%, atau ada kenaikan sebesar 0,2% dibanding sebelumnya.

Beleid terbaru ini dikomentari pasrah warga Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dindin Muhidin. Ia mengaku hanya bisa pasrah ketika semua dikenai pajak, lalu tarif pajaknya naik.

“Ya gimana, sekarang cuma kentut aja yang gak dikenai pajak. Makan kena. Sekarang bangun rumah sendiri kena pajak, dinaikin pula besaran tarif pajaknya,” kata Dindin kepada sukabumiheadline.com, Jumat (13/9/2024).

“Padahal, kita beli lahan buat rumah kena pajak, setiap tahun bayar PBB juga. Mau dibangun rumah, belanja bahan bangunan kena pajak lagi,” imbuhnya.

Rincian bangun rumah terkena PPN 

Untuk informasi, sebelum UU HPP/2021 ditetapkan, tarif PPN membangun rumah sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Bantu Keluarga Bayi Kembar Siam

Dalam PMK nomor 61/2022 itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum. Dengan demikian, jika PPN naik menjadi 12% pada 2025, maka besaran pajak membangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK nomor 61/2022 ini, bukan hanya membangun baru, namun juga termasuk perluasan bangunan lama.

Meskipun demikian, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN 2,2%. Berikut penjelasannya:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Maka, bagi warga Sukabumi yang akan membangun sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tak akan dikenakan PPN. Namun, patut ditunggu realisasi penerapan UU HPP/2021.

Berita Terkait

Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:40 WIB

Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:12 WIB

Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB