Warga Sukabumi pasrah mulai 2025 berlaku pajak bangun rumah sendiri 2,4%, begini rinciannya

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Selain kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga ada kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Anda membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor yang bakal dipatok 2,4%. Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 2025 mendatang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 7 UU HPP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Untuk diketahui, PPN membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor sebelumnya dipatok sebesar 2,2%, atau ada kenaikan sebesar 0,2% dibanding sebelumnya.

Beleid terbaru ini dikomentari pasrah warga Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dindin Muhidin. Ia mengaku hanya bisa pasrah ketika semua dikenai pajak, lalu tarif pajaknya naik.

“Ya gimana, sekarang cuma kentut aja yang gak dikenai pajak. Makan kena. Sekarang bangun rumah sendiri kena pajak, dinaikin pula besaran tarif pajaknya,” kata Dindin kepada sukabumiheadline.com, Jumat (13/9/2024).

“Padahal, kita beli lahan buat rumah kena pajak, setiap tahun bayar PBB juga. Mau dibangun rumah, belanja bahan bangunan kena pajak lagi,” imbuhnya.

Rincian bangun rumah terkena PPN 

Untuk informasi, sebelum UU HPP/2021 ditetapkan, tarif PPN membangun rumah sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam PMK nomor 61/2022 itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum. Dengan demikian, jika PPN naik menjadi 12% pada 2025, maka besaran pajak membangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK nomor 61/2022 ini, bukan hanya membangun baru, namun juga termasuk perluasan bangunan lama.

Meskipun demikian, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN 2,2%. Berikut penjelasannya:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Maka, bagi warga Sukabumi yang akan membangun sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tak akan dikenakan PPN. Namun, patut ditunggu realisasi penerapan UU HPP/2021.

Berita Terkait

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB