sukabumiheadline.com – Selain kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga ada kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Anda membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor yang bakal dipatok 2,4%. Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 2025 mendatang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 7 UU HPP/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Untuk diketahui, PPN membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor sebelumnya dipatok sebesar 2,2%, atau ada kenaikan sebesar 0,2% dibanding sebelumnya.
Beleid terbaru ini dikomentari pasrah warga Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dindin Muhidin. Ia mengaku hanya bisa pasrah ketika semua dikenai pajak, lalu tarif pajaknya naik.
“Ya gimana, sekarang cuma kentut aja yang gak dikenai pajak. Makan kena. Sekarang bangun rumah sendiri kena pajak, dinaikin pula besaran tarif pajaknya,” kata Dindin kepada sukabumiheadline.com, Jumat (13/9/2024).
“Padahal, kita beli lahan buat rumah kena pajak, setiap tahun bayar PBB juga. Mau dibangun rumah, belanja bahan bangunan kena pajak lagi,” imbuhnya.
Rincian bangun rumah terkena PPN
Untuk informasi, sebelum UU HPP/2021 ditetapkan, tarif PPN membangun rumah sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam PMK nomor 61/2022 itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum. Dengan demikian, jika PPN naik menjadi 12% pada 2025, maka besaran pajak membangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK nomor 61/2022 ini, bukan hanya membangun baru, namun juga termasuk perluasan bangunan lama.
Meskipun demikian, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN 2,2%. Berikut penjelasannya:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Maka, bagi warga Sukabumi yang akan membangun sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tak akan dikenakan PPN. Namun, patut ditunggu realisasi penerapan UU HPP/2021.